Menimbang Kembali Batasan PKWT dalam Perspektif Perlindungan Konstitusional Pekerja

Must read

- Advertisement -

Tulisan ini berangkat dari permohonan uji materiil yang diajukan Muhammad Said kepada Mahkamah Konstitusi sebagai titik tolak untuk mengevaluasi ulang konfigurasi relasi industrial dalam rezim ketenagakerjaan Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, perkara ini tidak sekadar menyangkut sengketa individual, melainkan merefleksikan problem normatif dan implementatif terkait penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berpotensi menyimpang dari tujuan perlindungan hukum bagi pekerja.

Secara normatif, Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja membatasi PKWT hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu. Pembatasan ini, dalam kerangka teori perlindungan tenaga kerja, dimaksudkan untuk mencegah praktik casualization of labor, yakni kecenderungan menjadikan hubungan kerja bersifat tidak tetap untuk menghindari kewajiban jangka panjang. Namun demikian, dalam praktik empiris, ketentuan ini kerap mengalami distorsi interpretasi. Kasus yang dialami Said menunjukkan adanya perluasan makna “pekerjaan tertentu” yang melampaui batas rasionalitas normatif, sehingga pekerjaan yang secara inheren bersifat tetap justru dikonstruksikan sebagai pekerjaan kontraktual.

Fenomena tersebut menimbulkan implikasi serius terhadap fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan. Dalam kerangka pemikiran hukum responsif (responsive law), hukum seharusnya berperan sebagai sarana untuk menjamin keadilan substantif, bukan sekadar menyediakan kepastian formal. Ketika norma hukum membuka ruang multitafsir tanpa disertai mekanisme pengawasan yang efektif, maka yang terjadi adalah pergeseran fungsi hukum dari protektif menjadi permisif terhadap praktik-praktik yang merugikan pihak yang lebih lemah, dalam hal ini pekerja.

Argumen konstitusional yang diajukan Said dengan merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga memiliki basis teoritis yang kuat. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang menuntut peran aktif negara (positive obligation). Dalam konteks ini, negara tidak cukup hanya menyediakan kerangka regulasi, tetapi juga harus memastikan bahwa implementasi norma tidak menimbulkan ketidakpastian yang sistemik. Status kerja yang terus-menerus bersifat temporer dapat menghambat akses pekerja terhadap jaminan sosial, stabilitas pendapatan, dan mobilitas ekonomi, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip kesejahteraan (welfare state).

Di sisi lain, argumentasi yang menekankan pentingnya fleksibilitas pasar tenaga kerja juga tidak dapat diabaikan. Dalam ekonomi global yang dinamis, fleksibilitas sering dipandang sebagai prasyarat bagi efisiensi dan daya saing. Namun, dalam literatur hubungan industrial, fleksibilitas yang tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai cenderung menghasilkan apa yang disebut sebagai precarious work. Oleh karena itu, problem utama bukan terletak pada eksistensi fleksibilitas itu sendiri, melainkan pada ketiadaan batas normatif yang tegas serta lemahnya penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis untuk melakukan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 59 UU Cipta Kerja. Putusan yang menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat tetap harus diikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) akan memperkuat prinsip kepastian hukum sekaligus mengembalikan fungsi protektif hukum ketenagakerjaan. Lebih jauh, putusan semacam itu juga dapat menjadi rujukan normatif bagi pembentuk kebijakan dan aparat penegak hukum dalam mengurangi praktik penyalahgunaan PKWT.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya relevan dalam konteks yudisial, tetapi juga dalam diskursus akademik mengenai arah reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menggarisbawahi adanya ketegangan antara fleksibilitas dan perlindungan, serta menegaskan urgensi untuk menata ulang keseimbangan keduanya. Pada akhirnya, efektivitas hukum ketenagakerjaan akan sangat ditentukan oleh sejauh mana ia mampu menjamin keadilan substantif tanpa mengabaikan kebutuhan adaptasi ekonomi.

Anang Dony Irawan
Wakil Ketua PCM Sambikerep
Dosen FH UMSURA

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article