Makkah, wartapoint – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah drastis demi melindungi jemaah haji dari praktik penipuan dan eksploitasi komersial di Tanah Suci. Melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, otoritas membongkar jaringan mafia badal haji fiktif, penggelapan uang kurban, penyelewengan pembayaran Dam, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Praktik non-prosedural ini ironisnya justru dimotori oleh sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas pembimbing ibadah (Bimbad) yang seharusnya menjadi pelindung jemaah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen mutlak untuk membersihkan tata kelola haji dari unsur komodifikasi—menjadikan jemaah sebagai komoditas demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh agar jemaah terhindar dari transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Selasa (9/6/2026).
Siasat Uang Badal Fiktif hingga Miliaran Rupiah
Salah satu temuan paling mencolok dari tim pengawas adalah suburnya bisnis badal haji fiktif dan penggelapan kurban. Modusnya bervariasi, mulai dari mengutip biaya tinggi namun ibadah tidak dilaksanakan, hingga keterlibatan warga lokal (mukimin).
Kasus-kasus berat yang berhasil dibongkar dan ditindak di antaranya:
- Penggelapan oleh Mukimin: Seorang mukimin bernama Muhtar ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi setelah dilaporkan menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah Kloter UPG-29 asal Merauke senilai Rp306,8 juta.
- KBIHU AF (Purwakarta): Menjadi temuan terbesar dengan memobilisasi badal haji fiktif untuk 140 orang. Dengan tarif Rp10 juta per orang, oknum ini meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp1,4 miliar.
- Penyusupan Berkedok Badal: Ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) kedapatan mencoba menyelundupkan jemaah non-prosedural ke Arafah menggunakan bus masyair untuk melakoni badal fiktif bagi 50 orang dengan target keuntungan Rp500 juta. Kasus ini kini diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.
Sementara itu, beberapa oknum petugas pembimbing ibadah (Bimbad) berstatus ASN yang kedapatan memungut uang serupa—seperti oknum MH di Kloter UPG-29 (Timika), M di Kloter BPN-11, dan AB di Kloter BPN-10—telah disidang melalui proses pembinaan dan dipaksa mengembalikan uang jemaah yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Ruang Gelap Bisnis Pembayaran Dam
Selain badal fiktif, tim pengawas mengidentifikasi kebocoran masif pada sektor pembayaran Dam (denda/penebusan). Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah mewajibkan pembayaran Dam melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi, demi menjamin hewan yang disembelih sah dan higienis.
Namun, sejumlah KBIHU kedapatan nekat memobilisasi uang Dam jemaah ke sektor tidak resmi lewat perantara mukimin demi mengejar margin keuntungan sepihak.
| Nama KBIHU / Oknum | Asal Daerah / Kloter | Modus & Jumlah Korban | Status Penindakan |
|---|---|---|---|
| KBIHU UH | Malang | Setor Dam 117 jemaah ke mukimin | Uang ditarik kembali, disetor ke Adahi |
| KBIHU AH | Kota Tegal | Setor Dam 17 jemaah ke mukimin | Uang ditarik kembali, disetor ke Adahi |
| KBIHU NUP | Kab. Pati (SOC 50) | Setor Dam 40 jemaah ke mukimin | Uang ditarik kembali, disetor ke Adahi |
| KBIHU HW & WD | NTB | Setor Dam ke mukimin | Uang berhasil ditarik dan disetor ke Adahi |
| KBIHU AU | NTB | Setor Dam ke mukimin | Menolak kooperatif, siap menerima risiko hukum |
| KBIHU MB (Sdr. M) | Kloter BPN-11 | Selewengkan Dam 123 jemaah, untung Rp184,5 juta | Dibina, wajib kembalikan keuntungan ke jemaah |
| KBIHU AF & AR | Kloter KJT-12 Purwakarta | Kerja sama dengan mukimin, untung total Rp190,9 juta | Ditindak oleh tim pengawas |
| Oknum AB (Bimbad) | Kloter BPN-10 (Sulteng) | Selewengkan Dam 98 jemaah, untung Rp98 juta | Wajib mengembalikan uang ke jemaah |
Imbauan Jalur Resmi
Melalui ketegasan petugas di lapangan, mayoritas KBIHU nakal tersebut akhirnya melunak. Mereka bersedia menarik kembali uang jemaah dari para mukimin untuk disetorkan ke lembaga resmi Adahi, serta memulangkan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah yang menjadi korban.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau dengan keras agar jemaah haji Indonesia lebih mawas diri selama berada di Tanah Suci. Jemaah diminta tidak mudah tergiur dengan paket-paket murah yang ditawarkan di luar ekosistem resmi pemerintah.
”Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dan keabsahan dalam beribadah,” pungkas Ichsan. (Red)





