Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Wednesday, June 24, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Ketika Cinta Berubah Menjadi Penjara: Membaca Kasus Dugaan Penyekapan Perempuan Selama Tiga Tahun dalam Perspektif Hukum, Psikologi, Sosial, dan Tanggung Jawab Negara

Must read


Oleh : Andi Muh Ikram Alqivari

Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29 tahun) yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri, TH (30 tahun), menjadi salah satu peristiwa yang menyita perhatian masyarakat. Peristiwa tersebut tidak hanya menghadirkan kemarahan publik terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, tetapi juga membuka pembahasan yang lebih luas mengenai bagaimana kekerasan dalam hubungan dapat terjadi dalam waktu yang panjang tanpa segera terdeteksi.

Menurut penulis, kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan hubungan antara dua individu. Ketika sebuah hubungan berubah menjadi tempat terjadinya penyiksaan, ancaman, pengendalian, dan perampasan kebebasan seseorang, maka persoalan tersebut telah masuk ke dalam wilayah hukum dan kemanusiaan.
Hubungan yang seharusnya menjadi tempat seseorang memperoleh kasih sayang, dukungan, dan rasa aman justru berubah menjadi ruang penderitaan. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan tidak selalu muncul secara tiba-tiba, tetapi sering melalui proses panjang yang dimulai dari perilaku sederhana yang dianggap biasa, seperti rasa cemburu berlebihan, mengontrol pergaulan, membatasi komunikasi, hingga membuat korban perlahan kehilangan kebebasan atas dirinya sendiri.

Masyarakat sering mempertanyakan mengapa korban bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan. Namun, pertanyaan tersebut perlu dikaji lebih dalam karena korban kekerasan tidak selalu berada dalam kondisi bebas untuk mengambil keputusan. Banyak korban mengalami tekanan psikologis, ketakutan, manipulasi emosional, bahkan ketergantungan terhadap pelaku.
Oleh karena itu, menurut penulis, kasus ini harus menjadi pembelajaran bahwa kekerasan dalam hubungan bukanlah bentuk cinta. Cinta tidak pernah membutuhkan ancaman, penyiksaan, ataupun perampasan kebebasan.

Perspektif Hukum: Kekerasan dalam Hubungan adalah Pelanggaran Hak Manusia
Dalam perspektif hukum, setiap manusia memiliki hak dasar yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun. Hak tersebut meliputi hak atas kebebasan, hak mendapatkan rasa aman, serta hak untuk terbebas dari segala bentuk penyiksaan.

Hubungan pacaran tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengendalikan kehidupan pasangannya. Status sebagai pasangan bukan berarti seseorang memiliki hak untuk mengatur seluruh kehidupan orang lain.
Menurut penulis, salah satu kesalahan pemahaman dalam masyarakat adalah menganggap perilaku posesif sebagai bentuk perhatian. Padahal, ketika perhatian berubah menjadi kontrol yang menghilangkan kebebasan seseorang, maka hal tersebut telah menjadi bentuk kekerasan.

Apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti secara hukum, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan beberapa aturan hukum, antara lain:

  1. Penganiayaan dalam KUHP
    Kekerasan fisik yang menyebabkan penderitaan atau luka terhadap seseorang merupakan tindakan pidana. Kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan emosi, hubungan, maupun konflik pribadi.
  2. Perampasan Kemerdekaan Seseorang
    Penyekapan merupakan bentuk tindakan yang merampas hak seseorang untuk menentukan kehidupannya sendiri. Kebebasan seseorang merupakan hak fundamental yang dilindungi hukum.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    Aturan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian terhadap korban kekerasan dan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Tindakan kekerasan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia.
    Namun menurut penulis, keberhasilan hukum tidak hanya dilihat dari seberapa berat hukuman diberikan kepada pelaku. Hukum juga harus mampu memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
    Perspektif Psikologi: Mengapa Korban Sulit Keluar dari Hubungan Kekerasan?
    Salah satu hal yang sering disalahpahami masyarakat adalah alasan korban bertahan dalam hubungan kekerasan.
    Dalam psikologi, terdapat konsep trauma bonding, yaitu kondisi ketika korban memiliki keterikatan emosional yang kuat terhadap pelaku akibat pola kekerasan yang berulang.
    Pelaku sering menciptakan siklus:
    Melakukan kekerasan.
    Meminta maaf.
    Memberikan janji perubahan.
    Memberikan harapan.
    Mengulangi kekerasan.
    Siklus tersebut membuat korban berada dalam kondisi psikologis yang rumit. Korban dapat merasa takut untuk pergi, merasa tidak memiliki pilihan, atau merasa bahwa keadaan mungkin akan berubah.
    Karena itu, menyalahkan korban dengan mengatakan “mengapa tidak meninggalkan pelaku?” merupakan pandangan yang tidak memahami kondisi psikologis korban.
    Dampak Psikologis Korban
    Dampak Jangka Pendek
    Dampak
    Penjelasan

Ketakutan berlebihan
Korban dapat merasa selalu berada dalam bahaya karena pengalaman kekerasan yang dialami

Gangguan kecemasan
Korban dapat mengalami rasa panik, khawatir berlebihan, dan sulit merasa tenang

Gangguan tidur
Trauma dapat menyebabkan sulit tidur, mimpi buruk, dan rasa takut ketika mengingat kejadian

Kehilangan rasa aman
Korban merasa lingkungan sekitar tidak lagi menjadi tempat yang aman

Menarik diri dari sosial
Korban dapat menjauh dari keluarga atau teman karena takut dan malu

Gangguan emosi
Korban mengalami kesulitan mengendalikan perasaan seperti sedih, marah, atau takut

Dampak Jangka Panjang
Dampak
Penjelasan

PTSD (Gangguan Stres Pascatrauma)
Korban dapat terus mengalami ingatan buruk dan trauma meskipun kejadian telah berlalu

Depresi
Korban dapat kehilangan motivasi hidup dan merasa tidak memiliki harapan

Hilangnya kepercayaan diri
Kekerasan yang berlangsung lama dapat membuat korban merasa tidak berharga

Kesulitan membangun hubungan baru
Korban dapat takut kembali percaya kepada orang lain

Gangguan sosial
Korban dapat memilih menjauh dari lingkungan dalam waktu lama

Trauma emosional
Pengalaman kekerasan dapat memengaruhi cara korban melihat hubungan di masa depan

Kritik Penulis terhadap Pemerintah
Menurut penulis, kasus ini memberikan kritik bahwa sistem perlindungan korban masih membutuhkan penguatan.

  1. Pemerintah Masih Terlalu Reaktif
    Sering kali pemerintah hadir setelah kasus menjadi besar dan mendapat perhatian publik.
    Padahal, kekerasan biasanya memiliki tanda awal yang dapat dicegah.
    Solusi:
    Pemerintah harus membuat edukasi nasional mengenai hubungan sehat.
    Sekolah dan kampus harus menjadi ruang pendidikan mengenai pencegahan kekerasan.
    Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai tanda-tanda hubungan yang berbahaya.
  2. Sistem Perlindungan Korban Harus Diperkuat
    Banyak korban tidak melapor karena takut, malu, atau tidak mengetahui tempat meminta bantuan.
    Solusi:
    Memperluas layanan psikolog.
    Mempermudah akses bantuan hukum.
    Menyediakan tempat perlindungan korban.
    Memberikan pendampingan sampai korban pulih.
  3. Budaya Menyalahkan Korban Harus Dihentikan
    Masyarakat sering lebih mempertanyakan korban daripada tindakan pelaku.
    Padahal, korban kekerasan berada dalam kondisi yang dapat dipengaruhi oleh trauma dan tekanan psikologis.
    Solusi:
    Mengubah pola pikir masyarakat.
    Memberikan dukungan kepada korban.
    Menganggap kekerasan sebagai persoalan bersama.
    Solusi Menyeluruh Menurut Penulis
    Menurut penulis, penyelesaian kasus kekerasan harus dilakukan melalui kerja bersama semua sektor.
    Pemerintah:
    Memperkuat perlindungan hukum.
    Membuat sistem pencegahan kekerasan.
    Menyediakan layanan pemulihan korban.
    Memberikan edukasi publik.
    Aparat Penegak Hukum:
    Memproses pelaku secara profesional.
    Melindungi korban selama proses hukum.
    Tidak menganggap kekerasan sebagai masalah pribadi.
    Pendidikan:
    Mengajarkan hubungan sehat.
    Membentuk kesadaran anti kekerasan.
    Memberikan pemahaman mengenai batas pribadi.
    Masyarakat:
    Tidak diam melihat kekerasan.
    Tidak menyalahkan korban.
    Membantu korban mendapatkan perlindungan.

Penutup
Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR bukan hanya sebuah kasus kriminal, tetapi merupakan gambaran bahwa kekerasan dalam hubungan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Menurut penulis, Pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah seseorang menjadi korban. Pemerintah harus mampu mencegah kekerasan, memberikan perlindungan, serta memastikan korban mendapatkan pemulihan.

Kekerasan tidak pernah menjadi bentuk cinta. Hubungan yang sehat tidak dibangun melalui ketakutan dan kontrol, tetapi melalui penghormatan terhadap kebebasan, martabat, dan kemanusiaan seseorang.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah pemerintah bukan hanya diukur dari seberapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi dari seberapa mampu pemerintah memastikan bahwa tidak ada lagi korban yang kehilangan masa depan akibat kekerasan.
Karena cinta seharusnya menjadi tempat seseorang merasa aman, bukan tempat seseorang kehilangan dirinya sendiri.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article