
Jakarta, wartapoint — Penetapan status tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dinilai sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap FA sebagai calon tersangka, langkah penyidik tersebut dinilai tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, M.H., menegaskan bahwa tidak ada keharusan mutlak dalam KUHAP yang menyatakan penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.
Menurut Juanda, anggapan bahwa pemeriksaan awal bersifat wajib sering kali bersumber dari interpretasi terhadap Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun, jika dicermati lebih dalam, putusan tersebut juga memuat ruang pengecualian yang logis dan konstitusional.
Tafsir Putusan MK dan Ruang Pengecualian
Dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah memang menyatakan bahwa penetapan tersangka minimal harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Namun, Mahkamah juga memberikan pengecualian terhadap kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan secara in absentia (tanpa kehadiran fisik).
Juanda menjelaskan bahwa dalam konteks kasus FA, terdapat situasi dan alasan mendesak yang membuat prosedur pemanggilan normal tidak memungkinkan untuk dilakukan.
”Ada alasan tertentu yang menghalangi penyidik, misalnya karena yang bersangkutan saat itu berada dalam penjagaan ketat atau kondisi lain yang tidak memungkinkan pemanggilan biasa. Jika penyidik harus menunggu terlalu lama, proses penyidikan akan berlarut-larut, terhambat, dan berpotensi menimbulkan konflik hukum yang meluas antar-institusi penegak hukum,” ujar Juanda yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara tersebut.
Ia menambahkan, penundaan yang terlalu lama juga dapat memicu hambatan psikologis di antara sesama penyidik. Oleh karena itu, langkah taktis yang diambil oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya dinilai sudah tepat dan dapat dibenarkan demi kepastian hukum.
Hak Membela Diri dan Batasan Praperadilan
Secara prinsip, Juanda mengakui bahwa mekanisme pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya bertujuan untuk memberikan hak membela diri (due process of law) kepada seseorang sebelum menyandang status hukum tertentu.
Namun, dalam sidang praperadilan, hakim tidak hanya melihat aspek formalitas apakah seseorang sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka atau belum. Hakim akan menilai keseluruhan prosedur dan substansi dasar penetapan tersangka secara komprehensif.
Juanda memaparkan beberapa poin krusial yang biasanya menjadi fokus penilaian hakim praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka, di antaranya:
- Ketersediaan minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan.
- Keabsahan cara perolehan alat bukti tersebut (tidak bertentangan dengan hukum).
- Kepatuhan penyidik terhadap prosedur substansial dalam proses penyidikan.
- Ada atau tidaknya unsur kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka.
“Pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka bukanlah ‘tameng’ otomatis yang membuat penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, ketiadaan pemeriksaan tersebut juga tidak serta-merta membuat status tersangka menjadi batal demi hukum,” tegas Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof Juanda Jakarta ini.
Keyakinan Menghadapi Praperadilan
Dengan merujuk pada alasan logis penyidik serta norma pengecualian yang termaktub dalam Putusan MK Nomor 21, Juanda optimistis langkah kepolisian akan bertahan jika digugat melalui jalur praperadilan. Menurutnya, argumentasi hukum yang dimiliki penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya sangat solid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Apa yang dilakukan penyidik dalam menetapan FA sebagai tersangka tanpa memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu tidak ada yang keliru. Secara hukum acara pidana dan tafsir putusan MK, tindakan tersebut dibenarkan. Karena itu, jika FA menempuh jalur praperadilan, tidak ada alasan kuat bagi hakim untuk mengabulkannya,” pungkas Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU tersebut.





