BPKN RI Soroti Kesejahteraan Pensiunan: Minta Pemerintah Beri Keringanan Hingga Pembebasan Pajak

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti masih lemahnya ketahanan ekonomi para pensiunan dan lanjut usia (lansia) di Indonesia. Untuk merespons kondisi tersebut, BPKN RI merangsang pemerintah agar menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan, mulai dari pemberian keringanan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pensiunan dengan kriteria tertentu.

​Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar para purnabakti tidak semakin terbebani oleh pungutan fiskal yang tidak proporsional di hari tua.

Potret Rentannya Finansial Lansia di Indonesia

​Sorotan BPKN RI berlandaskan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 yang mencatat kondisi ekonomi lansia di tanah air:

  • 48% Lansia menggantungkan finansialnya pada anak atau keluarga.
  • 38% Lansia masih harus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • 9% Lansia yang benar-benar menjadikan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama.

​Mufti menjelaskan bahwa fakta tingginya ketergantungan lansia kepada keluarga tidak bisa dilihat secara satu arah. Dalam banyak kasus, tak sedikit pensiunan yang justru masih harus membantu finansial anak dan cucu mereka untuk biaya pendidikan maupun kebutuhan rumah tangga.

​Di sisi lain, lansia yang masih bekerja tidak selalu menandakan tingkat ekonomi yang kuat. Meski ada yang bekerja untuk menjaga produktivitas, banyak di antaranya terpaksa bekerja demi menutup kebutuhan hidup.

Dorongan Kebijakan Pajak yang Berkeadilan

​Menanggapi persoalan tersebut, BPKN RI merekomendasikan sejumlah opsi penyesuaian regulasi perpajakan yang mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay), besaran pendapatan, kondisi sosial-ekonomi, serta usia:

  • Penghitungan PPh Utuh di Akhir Tahun: Pengisian dan perhitungan PPh bagi pensiunan yang masih bekerja semestinya dihitung secara total di akhir tahun untuk melihat batas kemampuan ekonominya secara objektif.
  • Insentif & Penyesuaian PTKP: Peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta pemberian potongan pajak khusus bagi pensiunan berpenghasilan terbatas.
  • Pembebasan Pajak Terarah: Pembebasan kewajiban pajak secara penuh bagi kelompok pensiunan rentan yang secara objektif tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi.

Momentum Pembenahan Sistem Perlindungan Hari Tua

​Memasuki Bulan Dana Pensiun pada September 2026, BPKN RI mengimbau pemerintah, regulator, dunia usaha, dan lembaga keuangan untuk duduk bersama mengevaluasi sistem jaminan hari tua.

​Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen juga mencakup aspek keadilan ekonomi dan akses terhadap kebutuhan dasar bagi masyarakat rentan. Kebijakan negara diharapkan mampu menjaga kemandirian finansial lansia tanpa memindahkan beban ekonomi sepenuhnya kepada keluarga.

​”Pensiun seharusnya menjadi masa untuk menikmati hasil pengabdian selama bekerja, bukan masa untuk semakin khawatir terhadap kebutuhan hidup. Negara harus hadir agar para pensiunan dapat menjalani masa tua dengan tenang dan bermartabat,” tegas Mufti.

#beritanasional #indonesia

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article