
Surabaya, wartapoint – Menjaga masjid bukan hanya memastikan aktivitas ibadah berjalan. Bagi Persyarikatan Muhammadiyah, kepastian status tanah dan legalitas bangunan menjadi bagian penting dalam menjaga aset agar tetap aman dan memiliki kepastian hukum.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Pelatihan Paralegal Takmir Masjid Muhammadiyah se-Kota Surabaya yang digelar Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Surabaya bersama Majelis Tabligh, LPCRPM PDM Surabaya, dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Surabaya di lantai 2 SMAMDA Tower, Sabtu (12/9/2026).
Sesi berikutnya menghadirkan Mohammad Budi Pahlawan, S.H., Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan sekaligus Ketua Majelis Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.
Sesi yang dipandu Isya Julianto, S.H., M.H., tersebut justru berlangsung lebih banyak dalam bentuk dialog. Budi memberikan ruang kepada para takmir untuk mengungkap persoalan legalitas yang selama ini mereka hadapi.
“Persoalan legalitas masjid tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Kita perlu mengetahui kondisi masing-masing masjid dan persoalan yang dihadapi takmir,” ujar Budi.
Sejumlah persoalan pun muncul. Salah seorang peserta menyampaikan bahwa dokumen surat tanah masjid telah hilang. Bahkan, pengurus tidak memiliki salinan sertifikat tanah sebagai dokumen pembanding.
Persoalan lain disampaikan takmir masjid dari PCM Krembangan. Masjid tersebut berdiri di atas tanah perairan, sementara dokumen IMB telah diterbitkan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa legalitas masjid memiliki kompleksitas tersendiri. Dokumen bangunan, status tanah, dan legalitas aset tidak selalu berada dalam kondisi yang ideal.
Takmir dari PCM Ngagel dan PCM Wiyung turut menyampaikan persoalan masing-masing. Sejumlah takmir dari PCM lainnya juga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai keluhan dan dinamika yang mereka alami.
Budi lebih banyak mendengarkan persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memahami kondisi nyata di lapangan. Berbagai kasus yang disampaikan menjadi gambaran bahwa persoalan legalitas masjid membutuhkan penanganan yang tidak parsial.
Kepastian hukum masjid di lingkungan PDM Surabaya akhirnya menjadi domain bersama. Tidak hanya menjadi urusan takmir, tetapi juga membutuhkan keterlibatan majelis dan lembaga Muhammadiyah sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya, Sugianto, S.H., M.H., mengatakan berbagai persoalan yang muncul dalam forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan.
“Permasalahan legalitas tanah dan berbagai dinamika yang dialami para takmir masjid memberikan gambaran bahwa kita semua harus bersatu,” ujar Sugianto.
Ia menilai, penyelesaian persoalan legalitas membutuhkan sinergi antara Majelis Hukum dan HAM, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, LHKP, serta unsur Muhammadiyah lainnya.
“Kita harus menegaskan sinergi bagi para majelis dan lembaga untuk memperjuangkan legalitas masjid,” tegasnya.
Menurut Sugianto, legalitas yang jelas akan memberikan perlindungan terhadap keberadaan masjid sekaligus memastikan aset Persyarikatan dapat dikelola secara aman untuk kepentingan umat.
Forum tersebut akhirnya tidak sekadar menjadi tempat belajar hukum bagi takmir. Berbagai persoalan yang disampaikan peserta menjadi semacam peta awal mengenai kondisi legalitas masjid Muhammadiyah di Surabaya.
Dari kehilangan dokumen tanah hingga persoalan status tanah perairan, setiap kasus membutuhkan penanganan sesuai karakter persoalannya.
Karena itu, menjaga masjid juga berarti menjaga aset Persyarikatan. Kepastian legalitas menjadi fondasi agar masjid dapat terus berdiri, berkembang, dan memberikan manfaat bagi jamaah lintas generasi.
(Ahmad Mahmudi)





