
Surabaya, wartapoint – Masjid memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya menjadi tempat ibadah, masjid juga dinilai dapat menjadi ruang awal bagi jamaah untuk mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Gagasan tersebut disampaikan Dr. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., dalam Pelatihan Paralegal Takmir Masjid Muhammadiyah se-Kota Surabaya, Sabtu (12/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung di lantai 2 SMAMDA Tower tersebut digelar Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Surabaya bersama Majelis Tabligh, LPCRPM PDM Surabaya, dan PDPM Surabaya.
Satria yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya menjadi pemateri pertama dalam kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Kompetensi Hukum Pengurus Masjid dalam Bingkai Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.”
“Masjid bukan hanya tempat salat. Ke depan, masjid juga bisa menjadi bagian dari problem solver masalah di akar rumput,” ujar Satria.
Menurutnya, kedekatan masjid dengan kehidupan jamaah menjadi modal penting untuk membangun fungsi pelayanan yang lebih luas. Berbagai persoalan yang dialami masyarakat sering kali pertama kali diketahui oleh lingkungan terdekat, termasuk pengurus masjid.
Karena itu, Satria mendorong takmir memiliki kemampuan dasar dalam mengenali persoalan hukum yang muncul di lingkungannya.
“Dengan mengikuti pelatihan ini, takmir memiliki pemahaman hukum dasar dan mampu memitigasi masalah hukum di tingkat paling awal sehingga tidak semakin meluas,” jelasnya.
Ia menekankan, kemampuan tersebut bukan berarti takmir mengambil alih kewenangan advokat atau aparat penegak hukum. Takmir justru perlu memahami persoalan secara awal sehingga dapat menentukan langkah yang tepat.
“Yang penting adalah bagaimana takmir mampu melihat persoalan sejak awal dan mengetahui langkah yang harus dilakukan,” katanya.
Satria juga menguraikan sejumlah persoalan klasik yang kerap dijumpai di lapangan, khususnya berkaitan dengan aspek legalitas masjid. Persoalan tersebut perlu dipahami pengurus agar pengelolaan masjid memiliki kepastian hukum.
“Persoalan legalitas tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele. Ketika pengurus memahami aspek hukumnya sejak awal, potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan,” terangnya.
Pemaparan Satria berlangsung interaktif. Sejumlah peserta langsung mengajukan pertanyaan berdasarkan persoalan yang mereka temui di masjid masing-masing.
Pertanyaan peserta banyak berkaitan dengan kepastian hukum serta persoalan praktis yang muncul dalam pengelolaan masjid. Diskusi pun berkembang dari materi normatif menuju pengalaman nyata para takmir di lapangan.
Menurut Satria, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya literasi hukum bagi pengurus masjid.
“Masjid berada sangat dekat dengan masyarakat. Karena itu, pengurusnya juga perlu memiliki kapasitas untuk memberikan respons yang tepat ketika jamaah menghadapi persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu panitia, Sutrisno, M.Pd.I., mengatakan pelatihan tersebut memang diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kepastian hukum amal usaha, khususnya masjid di lingkungan PDM Surabaya.
“Pelatihan ini untuk membekali seluruh takmir masjid. Bantuan hukum dan advokasi harus tetap kita jalankan sebagai fungsi majelis,” ujar Sutrisno.
Melalui pelatihan tersebut, masjid Muhammadiyah diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi sosialnya. Takmir tidak hanya menjadi pengelola kegiatan keagamaan, tetapi juga memiliki bekal untuk membantu jamaah mengenali dan menghadapi persoalan hukum sejak dini.
(Ahmad Mahmudi)





