
Pengumuman penetapan tersangka terhadap tiga oknum pejabat aparatur negara—LSP, ASN, dan EH—oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, dan insan media, menjadi sinyal darurat dalam tata kelola keamanan nasional kita. Peristiwa yang berhembus hingga akhir tahun 2026 ini tidak sekadar memperlihatkan pelanggaran prosedur kedinasan, tetapi juga menggores celah krusial dalam perlindungan instrumen kepresidenan dan supremasi hukum.
Penyadapan tanpa surat perintah resmi (unlawful interception) yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut jelas melabrak Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Lebih memprihatinkan lagi, dugaan instruksi penghapusan berkas data (log access) pada Oktober 2026 menunjukkan adanya upaya sistematis untuk merintangi proses hukum (obstruction of justice).
Di tengah riuk dugaan pelanggaran tersebut, muncul diskursus publik yang cukup krusial: Apakah tindakan penyadapan terhadap kepala negara ini dapat dikategorikan sebagai tindakan makar?
Presisi Hukum: Antara Penyadapan dan Makar
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Ketua Dewan Peradi Maju, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., memberikan analisis yang amat jernih. Dalam konstelasi hukum pidana yang berlaku, penyadapan ilegal—betapapun sensitifnya obyek yang disadap—tidak serta-merta dapat dijerat dengan pasal makar.
Berdasarkan fakta hukum dan kualifikasi delik yang diumumkan penyidik Bareskrim Polri, para tersangka saat ini berada dalam koridor hukum pidana siber dan penyadapan ilegal, di antaranya:
- Pasal 258 KUHP Baru (UU No. 1/2023): Penyadapan atau perekaman transmisi elektronik non-publik secara melawan hukum (ancaman maksimal 10 tahun penjara).
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP Baru: Akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain atau pejabat negara (ancaman maksimal 6 tahun penjara).
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Pengubahan, pemindahan, atau penghapusan informasi elektronik milik publik/orang lain (ancaman 8 tahun penjara).
Mengapa belum masuk kualifikasi makar? Dalam Pasal 160 KUHP Baru, makar (aanslag) mensyaratkan adanya niat yang telah diwujudkan dalam tindakan konkret berupa persiapan serangan (begin van pelaksanaan). Baik itu makar terhadap Presiden (Pasal 191 KUHP Baru) yang bertujuan merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan memerintah, maupun makar menggulingkan pemerintah (Pasal 193 KUHP Baru).
Artinya, penyadapan dalam taraf pengumpulan informasi ilegal—meskipun sarat motif politik maupun pemantauan internal—baru memenuhi unsur illegal interception. Penyadapan tersebut baru bereskalasi menjadi potensi makar apabila data hasil sadapan terbukti digunakan secara langsung untuk merencanakan serangan fisik, pergerakan pasukan, kudeta, atau pemakzulan paksa terhadap pemerintahan yang sah.
Ujian Profesionalisme dan Reformasi Internal
Kendati kualifikasi pidananya saat ini berfokus pada kejahatan siber, kita tidak boleh mengecilkan implikasi dari kasus ini. Penyadapan terhadap simpul-simpul kekuasaan tertinggi negara oleh oknum di dalam sistem itu sendiri merupakan ancaman serius bagi stabilitas nasional.
Dari kacamata etik dan kedinasan, penyalahgunaan kewenangan ini jelas mencederai Kode Etik Profesi Kepolisian (Perkap No. 7/2022). Sanksi etik tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta pencabutan hak kedinasan merupakan harga mati yang harus ditegakkan untuk menjaga marwah institusi.
Penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel adalah ujian krusial bagi Polri. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu tidak hanya menjadi penanda kepatuhan pada KUHP Baru dan UU ITE, tetapi juga menjadi benteng utama agar instrumen negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hukum. Penyadapan tanpa dasar hukum adalah ancaman bagi demokrasi; dan ketika sasaran penyadapan itu adalah simbol negara, ia menjadi ujian nyata bagi ketahanan republik ini.





