Uji Konstitusionalitas RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Perlindungan Hak Asasi

Must read

- Advertisement -

Surabaya, wartapoint – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik. Meski digadang-gadang sebagai senjata ampuh untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi, implementasinya dinilai perlu kehati-hatian tingkat tinggi. Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Anang Dony Irawan, mengingatkan bahwa perluasan kewenangan negara dalam RUU ini harus tetap tunduk pada batasan konstitusi.

​Problem Mekanisme Non-Conviction Based (NCB)

​Dalam tinjauannya, Anang menyoroti adopsi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mekanisme ini dianggap memicu ketegangan serius dengan prinsip dasar UUD 1945.

​”Pasal 28 UUD 1945 secara eksplisit menjamin perlindungan harta benda setiap warga negara. Hak ini tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang. Jika perampasan dilakukan tanpa pembuktian pidana yang tuntas, negara berisiko melanggar prinsip due process of law,” ujar Anang Dony, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PCM Sambikerep.

​Potensi Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

​Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mekanisme NCB berisiko membalik logika hukum tersebut: aset dirampas terlebih dahulu, sementara pembuktian kesalahan menjadi tidak lagi determinan.

​”Meskipun secara formal tidak ‘menyatakan seseorang bersalah,’ dampak perampasan aset memiliki konsekuensi serupa dengan sanksi pidana. Ini problematik karena sanksi dijatuhkan tanpa terlebih dahulu menetapkan kesalahan subjeknya,” tambahnya.

​Pergeseran dari pendekatan in personam (tanggung jawab individu) ke pendekatan in rem (fokus pada objek/benda) di dalam sistem civil law Indonesia harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengaburkan fondasi keadilan.

​Tiga Prasyarat Konstitusional

​Kendati memberikan catatan kritis, Anang menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak harus ditolak secara total. Ia menawarkan tiga solusi agar regulasi ini tetap berada dalam koridor negara hukum:

  1. ​Kontrol Yudisial yang Ketat: Setiap perampasan wajib melalui persetujuan pengadilan dengan standar pembuktian yang jelas, bukan sekadar formalitas administrasi.
  2. ​Mekanisme Keberatan (Remedy): Harus tersedia ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dan pemulihan hak yang efektif.
  3. ​Batasan Jenis Perkara: Penentuan jenis perkara yang bisa menggunakan mekanisme NCB harus jelas agar tidak menjadi instrumen kekuasaan yang terlalu luas dan rentan disalahgunakan.

​Menjaga Legitimasi Hukum

​Menutup keterangannya, Anang mengingatkan bahwa konstitusi hadir bukan hanya untuk melegitimasi kekuasaan, tetapi untuk membatasinya. Ambisi memberantas korupsi tidak boleh mengikis prinsip dasar negara hukum.

​”Sebab, ketika negara melampaui batas konstitusionalnya, maka yang terancam bukan hanya hak individu, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article