Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Akhirnya Diringkus di Jakarta

Must read

- Advertisement -

Surabaya, wartapoint – Pelarian Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan yang menjadi buronan kasus korupsi sejak tahun 2020, resmi berakhir. Tim gabungan berhasil mengamankan terpidana di sebuah hunian di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026).

​Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan. Nur Kholifah diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi oleh intelijen kejaksaan.

​Kronologi Penangkapan dan Eksekusi

​Setelah berhasil diamankan pada Senin malam, Nur Kholifah langsung dibawa ke kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi kependudukan dan pemeriksaan identitas.

​Pada Selasa (14/4/2026) sore, terpidana langsung diterbangkan menuju Surabaya dengan pengawalan ketat. Setibanya di Jawa Timur, Nur Kholifah segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman fisik.

​Rekam Jejak Kasus: Kredit Fiktif Miliaran Rupiah

​Kasus yang menjerat Nur Kholifah bermula pada tahun 2020. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby, ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.

​Dalam aksinya, Nur Kholifah tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan empat orang lainnya, yaitu:

  1. ​Lanny Kusumawaty
  2. ​Nanang Lukman Hakim
  3. ​Agus Siswanto
  4. ​Yano Oktavfanus

​(Keempat terpidana lainnya telah lebih dulu dieksekusi oleh pihak kejaksaan).

​Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memanipulasi dokumen pengajuan dan menggunakan agunan fiktif untuk mencairkan kredit. Akibat perbuatan tersebut, negara melalui perbankan pelat merah mengalami kerugian mencapai Rp9.683.807.747.

​Kepastian Hukum

​Sesuai dengan putusan pengadilan tertanggal 13 Oktober 2020, Nur Kholifah dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun. Dengan tertangkapnya Nur Kholifah, Kejaksaan menegaskan komitmennya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

​”Eksekusi ini merupakan wujud nyata kepastian hukum. Terpidana kini telah berada di Lapas Perempuan Porong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap perwakilan tim jaksa eksekutor. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article