Oleh: Anang Dony Irawan (Wakil Ketua PCM Sambikerep / Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya)
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum historis yang menandai lahirnya fondasi filosofis kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, peringatan ini sesungguhnya tidak boleh berhenti sebagai pengingat sejarah masa lalu. 1 Juni harus menjadi ruang refleksi untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan di tengah derasnya perubahan sosial, perkembangan teknologi digital, dinamika politik, serta kompleksitas global saat ini.
Sebagai negara yang dibangun di atas realitas kemajemukan—ratusan etnis, bahasa daerah, tradisi, dan agama—keberhasilan Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga konsensus nasional. Dalam kajian ketatanegaraan modern, konsensus inilah yang berfungsi sebagai perekat sosial (social glue) agar perbedaan dikelola menjadi kekuatan, bukan sumber konflik.
Pancasila adalah titik temu (kalimatun sawa) yang lahir dari dialog, musyawarah, dan kebijaksanaan mendalam para pendiri bangsa demi mewujudkan cita-cita bersama: Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Parameter Konstitusional Negara Hukum
Dari perspektif konstitusional, kedudukan Pancasila sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, para ahli hukum tata negara menempatkan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan legitimasi bagi keseluruhan sistem hukum nasional.
Konsekuensinya, Pancasila bukan sekadar simbol identitas nasional, melainkan parameter konstitusional dalam kehidupan bernegara. Setiap produk hukum, kebijakan publik, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan wajib mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Menjaga Pancasila pada hakikatnya adalah menjaga konstitusi, menjaga negara hukum, serta memastikan arah pembangunan nasional tidak melenceng dari tujuan negara.
Muhammadiyah dan Teologi Darul Ahdi wa Syahadah
Dalam kerangka konstitusional inilah Muhammadiyah menempatkan Pancasila sebagai konsensus nasional yang harus dijaga dan diperkuat. Sebagai organisasi Islam yang berdiri sejak 1912, Muhammadiyah telah membuktikan komitmennya jauh sebelum kemerdekaan melalui gerakan pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan dakwah pencerahan.
Kontribusi nyata ini menegaskan bahwa hubungan antara Islam dan Pancasila sama sekali tidak bersifat kontradiktif. Nilai-nilai Islam seperti keadilan (al-‘adl), musyawarah (syura), persaudaraan (ukhuwah), dan penghormatan terhadap martabat manusia memiliki korespondensi (kecocokan) yang sangat kuat dengan setiap sila dalam Pancasila. Penerimaan terhadap Pancasila bukanlah bentuk kompromi politik, melainkan manifestasi pemahaman keislaman yang mengutamakan kemaslahatan bangsa.
Pandangan ini memperoleh landasan konseptual yang kokoh melalui gagasan resmi Muhammadiyah: Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah.
- Darul Ahdi (Negara Kesepakatan): Indonesia adalah negara hasil konsensus nasional yang harus dijaga bersama oleh seluruh warga negara. Indonesia tidak dibangun atas dominasi kelompok tertentu, melainkan kesepakatan yang menjamin hak seluruh warga dalam sistem demokrasi konstitusional.
- Darul Syahadah (Negara Kesaksian/Pengabdian): Indonesia adalah ruang bagi umat Islam untuk menghadirkan karya, keteladanan, dan kontribusi terbaiknya secara nyata bagi kemajuan bangsa.
Menjawab Tantangan Fragmentasi Digital
Hari ini, tantangan terbesar kita bukan sekadar persoalan ekonomi atau kompetisi politik, melainkan menguatnya fragmentasi sosial di ruang publik. Kehadiran teknologi digital dan media sosial memang memperluas partisipasi, namun di sisi lain memicu disinformasi, polarisasi, ujaran kebencian, dan penurunan kualitas dialog publik.
Fenomena ini mengingatkan kita bahwa pembangunan bangsa tidak cukup hanya bertumpu pada pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia membutuhkan penguatan karakter kebangsaan yang berakar pada Pancasila. Persatuan harus dimaknai sebagai kedewasaan mengelola perbedaan, musyawarah diwujudkan lewat budaya dialog yang bermartabat, dan keadilan sosial wajib menjadi kompas utama setiap kebijakan.
Nasionalisme yang substantif tidak boleh berhenti pada slogan dan simbol-simbol kebangsaan semata. Cinta tanah air harus diwujudkan melalui kerja nyata yang memberi manfaat luas bagi masyarakat. Melalui ribuan institusi pendidikan, rumah sakit, dan lembaga sosial yang dikelolanya, Muhammadiyah terus bergerak membentuk warga negara yang berintegritas, toleran, produktif, dan berorientasi pada kemajuan.
Memperingati Hari Lahir Pancasila berarti menyadari kembali bahwa konsensus nasional ini bukan warisan statis yang bisa bertahan dengan sendirinya. Ia harus terus dirawat melalui keteladanan dan komitmen kolektif. Menjaga Pancasila berarti menjaga konstitusi; merawat perjanjian kebangsaan berarti mewujudkan kemaslahatan bersama. Merawat konsensus nasional adalah prasyarat mutlak untuk menguatkan Indonesia Berkemajuan.





