Misteri Kematian Sutrimo: Prof. Juanda Desak Polri Segera Lakukan Ekshumasi dan Penerapan Scientific Crime Investigation

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint — Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo. Langkah ini dinilai vital guna mengungkap penyebab pasti kematian korban yang dianggap mendadak dan menyisakan banyak kejanggalan.

​Prof. Juanda menegaskan bahwa penyidik Polri wajib mengusut tuntas kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional. Proses penyelidikan menyeluruh harus mencakup pengumpulan serta penilaian seluruh informasi, data, barang bukti, hingga rekam jejak aktivitas almarhum beberapa hari dan beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal dunia.

​”Penyidik perlu memeriksa dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait, baik mengenai kondisi sebelum maupun sesudah almarhum tiba di poliklinik atau lokasi tempat almarhum dinyatakan meninggal. Seluruh tabir misteri ini harus diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI),” ujar Prof. Juanda.

Kejanggalan Busa dan Ponsel yang Hilang

​Penyelidikan yang mendalam dan ilmiah sangat krusial mengingat munculnya sejumlah kejanggalan nyata di lapangan. Salah satu poin utama yang memicu kecurigaan publik adalah keberadaan ponsel milik almarhum yang hingga saat ini belum ditemukan.

​Prof. Juanda menilai hilangnya ponsel almarhum menguatkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghilangkan barang bukti agar penyebab kematian korban tidak terkuak. Selain itu, beredar pula laporan bahwa saat meninggal dunia, keluar cairan berbusa berwarna putih dari mulut almarhum.

​”Kejanggalan-kejanggalan ini menjadi tantangan tersendiri bagi profesionalitas penyidik kepolisian. Pengungkapan secara terang benderang sangat penting untuk menjawab apakah ada kaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, tindak pidana lain, ataukah almarhum memang murni meninggal karena faktor alamiah,” tuturnya.

Ekshumasi Demi Kepastian Hukum dan Mencegah Isu Liar

​Lebih jauh, Prof. Juanda mengingatkan bahwa kepastian dan kejelasan atas misteri kematian ini sangat dibutuhkan guna mencegah munculnya asumsi-asumsi tidak produktif, liar, dan berpotensi menjadi fitnah di tengah masyarakat.

​Oleh karena itu, ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluaan autopsi forensik menjadi langkah hukum yang sah dan sudah sepatutnya segera diambil oleh kepolisian.

​”Sudah saatnya Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo demi kepentingan hukum dan keadilan. Ini adalah upaya legal berbasis ilmu forensik untuk membuka tabir penyebab kematian almarhum secara ilmiah,” pungkasnya. (yupan)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article