Dianggap Cacat Formil dan Materiil, Koalisi Pokja Desak Mensos Batalkan Kepmensos Pembentukan Pansel KND

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint – Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas secara tegas menolak pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Periode 2026–2031. Penolakan ini tertuang dalam tanggapan terhadap Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 130/HUK/2026 yang disahkan pada 4 Agustus 2026.

​Koalisi menilai Kepmensos 130/2026 memiliki kelemahan mendasar dari segi formil maupun materiil, sehingga berpotensi batal demi hukum karena bertentangan dengan UU No. 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 68/2020 tentang KND.

Catatan Cacat Formil Redaksional dan Prosedural

​Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti HWDI, Pertuni, PJS, PPDFI, Gerkatin, PPUA, dan PSHK ini mencatat setidaknya empat kekeliruan formil dalam Kepmensos tersebut:

  • Penggunaan Istilah: Menentukan istilah “komisioner”, padahal Perpres 68/2020 baku menggunakan istilah “anggota”.
  • Kekeliruan Diktum: Poin Kesatu Kepmensos justru menetapkan “Tim Pengukuran Indeks Kesejahteraan Sosial Tahun 2026”, bukan “Panitia Seleksi Anggota KND”.
  • Keterlambatan Waktu: Pengesahan dilakukan pada 4 Agustus 2026 (4 bulan sebelum masa jabatan KND 2021–2026 berakhir pada 30 November 2026). Pasal 15 ayat (1) Perpres 68/2020 mengamanatkan pansel wajib dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
  • Landasan Hukum Tidak Valid: Konsideran Menimbang mengacu pada pembatalan Kepmensos lama, padahal keputusan menteri bersifat einmalig (sekali selesai) yang tidak memerlukan penggantian status keberlakuan secara khusus.

Soroti Masalah Transparansi, Keterwakilan, dan Konflik Kepentingan

​Selain persoalan administrasi, koalisi menyoroti lima kelemahan substantive (materiil) dalam penunjukan 5 anggota pansel terpilih:

  1. Tidak Partisipatif: Organisasi penyandang disabilitas—sebagai inisiator UU No. 8/2016 sekaligus pemangku kepentingan utama—tidak pernah diajak berdiskusi. Langkah ini melanggar Pasal 4 Ayat 3 CRPD.
  2. Potensi Konflik Kepentingan: Penunjukan anggota pansel didasarkan pada usulan internal KND aktif. Hal ini dinilai rawan lantaran petahana memiliki ruang untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.
  3. Ketiadaan Akuntabilitas: Kepmensos tidak mencantumkan kriteria pertimbangan, latar belakang, maupun rekam jejak pemilihan anggota pansel kepada publik.
  4. Minim Keragaman Ragam Disabilitas: Tiga anggota pansel penyandang disabilitas terpilih seluruhnya berasal dari ragam disabilitas fisik. Ini dinilai melanggar prinsip equality of opportunity serta mengalami kemunduran dibanding periode sebelumnya yang mewakili ragam netra, rungu, dan fisik.
  5. Isu Interseksionalitas dan Gender: Komposisi pansel hanya melibatkan 1 orang perempuan, yang dinilai kurang sensitif terhadap diskriminasi ganda yang sering dialami perempuan disabilitas (melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 6 CRPD).

Soroti Laporan Kinerja KND Periode Berjalan

​Di samping persoalan pansel, koalisi juga menyayangkan kinerja KND periode 2021–2026 yang dinilai belum transparan. Hingga kini belum ada Laporan Kinerja KND tahunan yang dipublikasikan secara terbuka, padahal diwajibkan oleh Pasal 27 ayat (3) Perpres 68/2020. Evaluasi ini dinilai sangat krusial untuk menentukan kelayakan petahana jika ingin maju kembali.

Tuntutan Koalisi Kepada Menteri Sosial

​Guna menyikapi dinamika tersebut, Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas mengajukan empat tuntutan utama kepada Menteri Sosial:

  • ​Membuka ruang dialog dan audiensi bersama organisasi penyandang disabilitas untuk menyelaraskan mekanisme seleksi.
  • ​Mencabut dan mengganti Kepmensos 130/2026 agar memenuhi asas legalitas, memuat mayoritas anggota dari berbagai ragam disabilitas, serta mengakomodasi keterwakilan sekurang-kurangnya 2 orang perempuan disabilitas.
  • ​Memastikan KND mempublikasikan laporan kinerja tahunan serta hasil pemantauan/advokasi sebelum seleksi babak baru dimulai.
  • ​Tidak memperpanjang masa jabatan anggota KND periode berjalan. Pelaksanaan fungsi administratif harian dapat dialihkan sementara kepada Sekretariat KND tanpa mengambil keputusan strategis.

(sumber: IG@disabilitas_bergerak)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article