Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Wednesday, May 13, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Penanganan Kasus PT Harum Resource Disorot, Penyidik Diduga Abaikan Fakta Hukum

Must read

Surabaya, wartapoint – Penanganan dugaan kasus pemalsuan dokumen di internal PT Harum Resource menuai polemik. Kuasa hukum pelapor menilai penyidik kepolisian tidak profesional dan mengabaikan sejumlah fakta krusial dalam gelar perkara yang berujung pada rekomendasi penghentian penyidikan (SP3).

​Pihak pelapor menuding proses gelar perkara berlangsung tidak objektif karena hanya mengakomodasi kronologi dari sisi terlapor, yakni Sabar Gunawan Harefa alias Soter. Sebaliknya, argumentasi hukum dan bukti-bukti dari pihak korban diduga tidak dipaparkan secara utuh kepada forum.

​Duduk Perkara

​Persoalan ini berakar pada tindakan Soter yang diduga masih mengatasnamakan diri sebagai Direktur PT Harum Resource saat menandatangani dokumen kerja sama pada 18 Oktober 2023. Padahal, merujuk pada Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2017, masa jabatan Soter sebagai direktur telah berakhir sejak 23 Mei 2018.

​Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah SH MH CTL CRA, menegaskan bahwa tindakan ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Ini bukan sekadar sengketa administratif atau perdata. Seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan hukum tetapi tetap bertindak dan menandatangani dokumen atas nama perusahaan adalah dugaan tindak pidana serius,” tegasnya.

​Salah Tafsir Penetapan Pengadilan

​Pihak pelapor juga menyoroti adanya kekeliruan penyidik dalam memaknai Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertanggal 27 Februari 2023. Penetapan tersebut kerap dijadikan dasar pembenaran oleh pihak terlapor untuk bertindak atas nama perusahaan.

​Menurut Rommy, penetapan tersebut hanya memberikan izin untuk menyelenggarakan RUPS karena kondisi perusahaan yang vakum, bukan merupakan surat pengangkatan kembali Soter sebagai direktur.

​”Fakta hukumnya sangat terang. Sejak Mei 2018, tidak ada legitimasi bagi terlapor untuk bertindak atas nama perusahaan. Penetapan PN Surabaya tidak serta-merta mengembalikan jabatan direktur yang telah habis masa berlakunya,” tambah Rommy.

​Konflik Saham dan Hak Ahli Waris

​Selain masalah jabatan, kasus ini juga menyeret persoalan kepemilikan saham. Soter disebut hanya memiliki satu persen saham, sementara mayoritas saham merupakan milik almarhum Irawan Tanto.

​Pihak pelapor menyayangkan sikap terlapor yang tidak melibatkan ahli waris sah dalam proses pengajuan penetapan pengadilan maupun pelaksanaan RUPS. Bahkan, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelumnya telah menyatakan bahwa:

  • ​Seluruh tindakan dari RUPS versi terlapor adalah tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab perusahaan.
  • ​Mengesahkan RUPS versi pelapor dan mengembalikan hak saham kepada ahli waris.

​Rekomendasi Penghentian Penyidikan

​Meski terdapat sejumlah fakta hukum tersebut, hasil gelar perkara justru merekomendasikan penghentian penyidikan dengan dalih perkara lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Penyidik menyertakan pendapat ahli pidana dan perdata yang menyatakan unsur pidana belum terpenuhi.

​Rommy menilai kesimpulan tersebut prematur dan cacat proses. “Bagaimana mungkin hasilnya bisa objektif jika dalam gelar perkara, fakta dan bukti dari kami selaku pelapor tidak ditampilkan secara berimbang? Penyidik terkesan hanya melihat dari kacamata terlapor,” tuturnya.

​Tuntutan Transparansi

​Kini, pihak pelapor mendesak kepolisian untuk:

  1. Membuka kembali penyidikan secara transparan dan profesional.
  2. Memeriksa seluruh alat bukti secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
  3. Menjamin kepastian hukum bagi ahli waris yang dirugikan.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menanti respons dari pihak kepolisian terkait tudingan ketidakprofesionalan ini. Kasus PT Harum Resource kini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani konflik korporasi yang melibatkan dugaan tindak pidana murni. (Armand/yupan)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article