Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Sunday, May 31, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Pihak Usaha Rental Genset di Lakarsantri Bantah Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tegaskan Operasional Sesuai Ketentuan

Must read

Surabaya , wartapoint – Tersiar kabar pemberitaan di salah satu media online di Surabaya terkait pemilik rental genset di kawasan Jalan Raya Menganti, Kecamtan Lakasantri yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk melancarkan usaha rentalnya.

Yusuf atau sering dipangil Abah langsung memberikan klarifikasinya dengan memanggil beberapa awak media untuk jumpa pers atas pemberitaan yang memuat dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kegiatan operasional usaha.

Berlokasi di salah satu rumah makan dikawasan Jalan raya Benowo, Kecamatan Pakal, didepan awak media ia membantah dugaan adanya penyalahgunaan solar subsidi sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan tersebut.

“Pemberitaan tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai faktanya,” Kata Yusuf, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, informasi yang berkembang dinilai belum didasarkan pada pembuktian resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

“Saya siap buktikan usaha saya,” Ungkapnya.

Ia menyampaikan, bahwa operasional usaha dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak terdapat praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sebagaimana dituduhkan.

“Pemberitaan yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hingga saat ini belum ada pemeriksaan maupun putusan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran,” ujar Yusuf.

Pihak usaha juga menilai bahwa dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan masih bersifat asumsi karena belum disertai hasil verifikasi resmi dari aparat penegak hukum, regulator energi, maupun lembaga terkait.

Mereka menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, verifikasi dokumen, dan mekanisme hukum yang objektif, bukan semata berdasarkan informasi sepihak atau dugaan yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh.

Selain itu, pihak pengelola menyatakan keberatan apabila opini publik terbentuk sebelum adanya kepastian fakta. Mereka berharap pemberitaan dilakukan secara proporsional, berimbang, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik yang profesional.

“Setiap informasi seharusnya diuji, diverifikasi, dan memberi ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran hukum atas aktivitas usaha rental genset dimaksud.

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut dinilai masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip jurnalistik yang profesional, ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sigit Santoso)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article