Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Wednesday, June 3, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Ibu dan Anak Buronan Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 Miliar Ditangkap di Perumahan Elit Surabaya

Must read

Surabaya, wartapoint — Pelarian panjang Liauw Inggarwati dan putra kandungnya, Bastian Widjaja, berakhir sudah. Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun sejak 2022, pasangan ibu dan anak terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar tersebut akhirnya diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

​Keduanya diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan klaster perumahan elit di Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini menjadi buah manis dari pengamatan dan pengejaran intensif yang dilakukan tim intelijen selama kurang lebih tiga minggu terakhir.

Kerap Hapus Jejak Digital dan Ganti Identitas

​Proses perburuan kedua buron ini sejatinya tidak berjalan mudah. Pihak kejaksaan sempat mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan para terpidana akibat taktik pelarian mereka yang cukup rapi. Selama buron, keduanya kerap berpindah-pindah tempat persembunyian antara Magetan dan Surabaya.

​Tidak hanya berpindah lokasi, ibu dan anak ini juga memutus akses komunikasi dengan sengaja mengubah identitas diri serta menghapus seluruh jejak digital mereka. Namun, berkat kejelian dan konsistensi pelacakan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya, tempat persembunyian terakhir mereka berhasil diendus.

​Usai ditangkap, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk administrasi hukum lebih lanjut.

Divonis Belasan Tahun Penjara secara In Absentia

​Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan dalang di balik pengajuan kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim. Selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), keduanya tidak pernah sekalipun menghadiri persidangan (in absentia).

​Berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht):

  • Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,08 miliar.
  • Bastian Widjaja dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

​Malam pascapenangkapan, kedua terpidana langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.

Satu Pelaku Masih Buron, Eks Pejabat Bank Jatim Sudah Dieksekusi

​Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini juga menyeret sejumlah nama lain. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa Liem Susilowati, yang merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati, saat ini masih buron. Statusnya kini masuk dalam target perburuan utama Tim Tabur Kejari Surabaya.

​Sementara itu, dua aktor internal dari pihak perbankan telah lebih dulu dieksekusi untuk menjalani masa hukuman 4 (empat) tahun penjara. Keduanya adalah Wonggo Prayitno (mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) serta Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim).

​Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen dan program prioritas Jaksa Agung RI dalam memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat. Kejaksaan Agung secara tegas mengingatkan para DPO lainnya yang masih berkeliaran agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan; Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article