Coaching LPKSI Perkuat Pemahaman Hak Perlindungan Konsumen Berbasis Syariah

Must read

Surabaya, wartapoint – Lembaga Perlindungan Konsumen Syariah Indonesia (LPKSI) Universitas Muhammadiyah Surabaya menyelenggarakan sesi coaching strategis bagi seluruh jajaran pengurusnya pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai 13 At Tauhid Tower ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas advokasi pengurus dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi permasalahan dalam transaksi barang maupun jasa.

Fokus utama dalam sesi coaching ini adalah penguatan pemahaman mengenai hak-hak fundamental konsumen dalam kerangka hukum di Indonesia. LPKSI berkomitmen memastikan bahwa setiap masyarakat, khususnya konsumen yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan pendampingan yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang adil serta transparan.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK-YLKI) Jawa Timur, Drs. M. Said Sutomo, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Beliau mengulas secara mendalam bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar masalah teknis transaksi, melainkan pemenuhan hak asasi masyarakat yang dijamin sepenuhnya oleh negara melalui berbagai instrumen hukum yang berlaku.

Dalam paparannya, Drs. M. Said Sutomo menekankan bahwa keterbukaan informasi publik sudah ada dalam undang-undang, jadi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut, ketika ia menjadi konsumen dalam transaksi barang maupun jasa. Hal ini menjadi kunci utama bagi para pengurus LPKSI untuk bersikap kritis dalam mengawal setiap proses sengketa antara pelaku usaha dan pengguna jasa.

Narasumber juga menjelaskan bahwa akses terhadap informasi yang akurat merupakan langkah preventif terbaik untuk menghindari praktik perdagangan yang tidak sehat. Dengan memahami hak-haknya, konsumen diharapkan mampu membuat keputusan yang lebih cerdas dan tidak mudah terjebak dalam penawaran yang menyesatkan atau merugikan secara ekonomi maupun syariah.

Lebih lanjut, Drs. M. Said Sutomo menggarisbawahi bahwa peran LPKSI sangat vital sebagai garda terdepan untuk memastikan keseimbangan relasi antara pihak konsumen dan pelaku usaha. Lembaga ini didorong untuk tidak hanya memberikan bantuan pasca-masalah terjadi, tetapi juga aktif melakukan edukasi agar masyarakat lebih menyadari hak-hak yang mereka miliki dalam setiap aktivitas konsumsi.

Para peserta coaching yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tampak antusias mendalami berbagai studi kasus terkait sengketa konsumen yang sering terjadi di masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis, dengan fokus pada bagaimana prinsip syariah dapat diintegrasikan dalam praktik advokasi tanpa menyimpang dari koridor regulasi perlindungan konsumen yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan coaching ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjadikan LPKSI sebagai lembaga yang berintegritas dalam memperjuangkan keadilan bagi konsumen. Melalui pembekalan intensif ini, diharapkan seluruh tim mampu menjalankan tugasnya secara profesional demi terciptanya iklim transaksi yang sehat dan terlindungi bagi seluruh lapisan masyarakat.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article