Pakar Hukum Sarankan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah guna Menghindari Konflik Kepentingan

Must read

Jakarta, wartapoint — Independensi dan efektivitas penanganan dugaan kasus hukum yang melibat nama Febrie Adriansyah (FA) kini menjadi sorotan publik. Demi menjamin penegakan hukum yang obyektif dan adil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memfungsikan kewenangan pengambilalihan perkara dari tim internal.

​Pandangan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. Menurut Juanda, kendati integritas dan profesionalitas para anggota Tim 9 yang menangani perkara FA patut diapresiasi, mereka diperkirakan akan membentur hambatan struktural serta psikologis kekuasaan.

​Potensi Conflict of Interest

​Juanda menilai, kendala terbesar tim penyidik internal terletak pada posisi institusional mereka yang masih berada dalam satu garis koordinasi. Hubungan atasan-bawahan, relasi antar-kolega, hingga faktor saling mengetahui rekam jejak satu sama lain berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest).

​”Sekuat apa pun integritas anggota Tim 9, dikhawatirkan mereka tetap tidak bisa independen dan fair secara penuh. Faktor psikologis kekuasaan dan hubungan kolektif berisiko membuat pengungkapan kasus menjadi tidak menyeluruh, bahkan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat,” ujar Juanda dalam keterangannya.

​Kondisi demikian, lanjut Juanda, berpotensi mencederai prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang menjadi fondasi utama negara hukum.

​Dasar Hukum Pengambilalihan oleh KPK

​Lebih lanjut, Ketua Dewan PERADI MAJU sekaligus Penasihat Ahli Kapolri bidang Hukum Tata Negara ini menegaskan bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK memiliki landasan hukum yang kuat. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 10A ayat (1) UU No. 19/2019:

“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

​Juanda menerangkan, syarat-syarat teknis pengambilalihan sebagaimana diatur pada Pasal 10A ayat (2) tampak relevan dengan dinamika kasus FA saat ini, khususnya poin:

  • Huruf c: Penanganan perkara ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
  • Huruf d: Penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi; serta
  • Huruf e: Terdapat hambatan penanganan perkara akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

​”Langkah ambil alih oleh KPK bukan bentuk ketidakpercayaan semata, melainkan instrumen hukum resmi untuk menjamin kepastian hukum, objektivitas, dan efektivitas penanganan perkara yang menarik perhatian publik,” tegasnya.

​Ujian Bagi Transparansi Pemerintah

​Masyarakat luas saat ini menaruh perhatian besar pada transparansi proses hukum kasus FA. Penanganan yang tuntas dan komprehensif dianggap sebagai pembuktian komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) sesuai amanat UUD NRI 1945.

​Juanda mengingatkan bahwa penegakan hukum yang jujur, adil, dan transparan hari ini merupakan investasi politik yang sangat berharga bagi kepercayaan publik terhadap negara di masa depan.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article