Pakar HTN Sebut PPHN Butuh Landasan Atributif Konstitusi agar Tidak Tergerus Turbulensi Politik

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint – Menguatnya wacana penyusunan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mendapat sinyal positif dari Presiden Prabowo Subianto menuai perhatian pakar. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai wacana ini sangat strategis apabila ditinjau dari perspektif politik hukum konstitusi.

PPHN Berakar dari Esensi Pembukaan UUD 1945

​Menurut Prof. Juanda, secara esensial jiwa, semangat, dan arah PPHN sebenarnya telah termaktub dalam alinea-alinea Pembukaan UUD NRI 1945. Pembukaan tersebut memuat fondasi ontologis, epistemologis, dan aksiologis bernegara—mulai dari cita-cita kemerdekaan, prinsip kedaulatan, hingga misi mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

​Namun, tantangan utamanya terletak pada bagaimana menjabarkan nilai-nilai filosofis tersebut ke dalam norma hukum operasional yang memiliki daya ikat kuat dan komprehensif.

Risiko Turbulensi Politik Tanpa Landasan Konstitusi

​Prof. Juanda menegaskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan daya tahan jangka panjang, PPHN tidak bisa sekadar dibentuk tanpa payung hukum tertinggi.

​”Secara politik hukum konstitusi, PPHN harus diberikan landasan atributif langsung di dalam UUD NRI 1945. Tanpa landasan tersebut, kekuatan daya ikat PPHN pasti suatu saat akan mengalami turbulensi politik,” tegasnya.

Urgensi Amandemen Terbatas dan Kewenangan Atributif MPR

​Dalam upaya meletakkan PPHN ke dalam UUD NRI 1945, Prof. Juanda menggarisbawahi beberapa catatan penting terkait mekanisme dan teori kelembagaan:

  • Amandemen Khusus dan Terbatas: Jika jalur perubahan UUD diambil, MPR wajib mematuhi syarat dan tata cara yang ada. Para anggota MPR harus memiliki kesepakatan dan norma yang sama agar perubahan fokus hanya pada agenda PPHN, serta tidak ditumpangi agenda politik terselubung yang mereduksi semangat Reformasi 1998.
  • Kewenangan Atributif MPR: Secara teori kelembagaan, meskipun MPR bukan lagi lembaga negara tertinggi, MPR tetap berwenang menambah atau memperluas kewenangannya sendiri melalui norma UUD (kompetensi atributif). Langkah ini juga telah direspon dalam TAP MPR No. I/MPR/2024 tentang Tata Tertib MPR.

Opsi Bentuk Hukum: Antara TAP MPR dan Undang-Undang

​Terkai bentuk hukum pelaksanaannya, Prof. Juanda membandingkan dua opsi antara Ketetapan (TAP) MPR dan Undang-Undang (UU). Pengaturan PPHN melalui UU yang dibahas DPR, Presiden, dan DPD memang lebih mudah secara teknis. Namun, produk UU dinilai sangat rawan mengalami dinamika perubahan akibat kepentingan politik jangka pendek.

​Sebagai penutup, Prof. Juanda menyimpulkan bahwa opsi paling ideal dan kokoh secara politik hukum konstitusi adalah menyisipkan klausul kewenangan PPHN dalam pasal UUD NRI 1945, yang kemudian aturan pelaksanaannya diatur lebih detail oleh MPR melalui TAP MPR untuk pedoman pembangunan 20 hingga 25 tahun ke depan. (yupan)

#beritanasional #indonesia #jakarta #hukum

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article