Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa Desak BK DPD RI Periksa Arya Wedakarna Terkait Kehadiran di Miss Equality World 2026

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint – Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa mengecam keras kehadiran serta partisipasi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Arya Wedakarna, dalam ajang Miss Equality World 2026 yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, pada 30 Agustus 2026.

​Koordinator Nasional (Kornas) Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa, Dedi Warman, menyampaikan bahwa langkah politik dan kehadiran pejabat publik di ajang internasional tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar bernegara di Indonesia.

Dinilai Bertentangan dengan Pancasila dan Nilai Moral Bangsa

​Dedi Warman menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan Pancasila—khususnya Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)—tidak sejalan dengan gerakan yang mengusung budaya LGBT.

​”Posisi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sangat bertolak belakang dengan kampanye gerakan LGBT yang menyimpang secara agama, akhlak, serta moral kemanusiaan. Kehadiran seorang pejabat negara di ajang tersebut menyimbolkan dukungan terhadap penyebaran budaya tersebut,” ujar Dedi Warman.

​Ia menambahkan bahwa Miss Equality World merupakan ajang kontes kecantikan internasional yang berfokus pada kampanye pemberdayaan dan kesetaraan komunitas transgender/LGBT, sehingga keterlibatan figur publik Indonesia di dalamnya dinilai sangat disayangkan.

Status Pejabat Negara dan Sorotan Pengawalan TNI

​Dedi juga menyoroti aspek kedudukan Arya Wedakarna sebagai pejabat aktif DPD RI. Berdasarkan klarifikasi dan permohonan maaf yang beredar secara faktual di berbagai media, Arya membenarkan kehadirannya di ajang tersebut.

​Menurut Dedi, posisi Arya sebagai legislator tidak bisa dilepaskan dari tindakan pribadinya di ruang publik internasional. Apalagi, kehadiran beliau disebut-sebut tetap mendapatkan pengawalan dari unsur aparat pertahanan negara (TNI).

​”Kehadiran saudara Arya Wedakarna di acara tersebut tidak lepas dari kapasitasnya sebagai pejabat negara. Dengan adanya pengawalan dari aparat pertahanan, bersangkutan secara sadar dianggap ikut berpartisipasi dan mendukung acara yang bertentangan dengan nilai-nilai nasional,” tegas Dedi.

Melanggar Kebijakan Pertahanan Negara (Perpres 111/2025)

​Lebih jauh, Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam aturan tersebut, pemerintah RI telah mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap bangsa.

​Oleh karena itu, tindakan mendukung atau berpartisipasi dalam agenda gerakan LGBT internasional dianggap melanggar regulasi pertahanan dan keamanan moral bangsa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Desakan Pemeriksaan Proaktif oleh Badan Kehormatan DPD RI

​Atas berbagai pertimbangan tersebut, Dedi Warman mewakili Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk tidak tinggal diam dan segera memproses dugaan pelanggaran etik ini.

​”Kami mendesak Badan Kehormatan DPD RI untuk segera memeriksa saudara Arya Wedakarna tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Informasi yang sudah beredar di media massa dan klarifikasi faktual yang ada sudah lebih dari cukup untuk menjadi bukti awal atas dugaan pelanggaran terhadap Pancasila dan Perpres Nomor 111 Tahun 2025,” pungkas Dedi. (yup)

#beritanasional #indonesia #dpdri

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article