
Surabaya, wartapoint – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh hanya dipandang sebagai sekadar lembaran aturan yang kaku. Menurutnya, hukum merupakan instrumen utama dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat menjadi narasumber dalam agenda Akademi Politik Daerah yang digelar oleh Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (17/10/2026).
”Hukum bukanlah teks yang mati, melainkan nyawa dari keadilan itu sendiri. Kerangka perjuangan kita adalah demokrasi yang substantif—dari pemilu untuk keadilan—sementara politik hukum menjadi arah, keberpihakan, dan masa depan rakyat,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dedi tersebut.
Landasan Hukum dan Demokrasi
Dalam paparannya, Dedi menekankan pentingnya nilai amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) sebagai nafas penegakan hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan, fondasi utama negara hukum berpijak pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana seluruh pemegang kekuasaan wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti kerangka tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, serta instrumen regulasi pendukung seperti UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagai alat perjuangan mencapai keadilan.
”Tujuan akhir dari seluruh proses politik dan hukum ini berada pada Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Tantangan Politik Hukum dan Peran Mahasiswa
Kendati perangkat hukum dan regulasi telah tersedia, Dedi tak menampik masih besarnya tantangan dalam dinamika politik hukum di tanah air. Beberapa di antaranya yakni ancaman oligarki, kartel politik, praktik nepotisme, hingga maraknya populisme, politik identitas, serta disinformasi yang memicu polarisasi di masyarakat.
Menanggapi tantangan tersebut, ia memotivasi para kader IMM dan mahasiswa yang hadir untuk mengambil sikap serta menentukan peran strategis dalam mengawal demokrasi.
”Dari sini kita harus paham betul peran kita, apakah hanya sekadar melawan atau juga ikut mengawal kebijakan,” tegas Dedi.
Dedi mendorong gerakan mahasiswa masa kini untuk memfokuskan perjuangan pada penguatan kebijakan publik berbasis data dan riset (evidence-based policy). Mahasiswa diharapkan mampu menyusun policy brief dan policy paper sebagai bahan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan legislatif.
Langkah tersebut, menurut Dedi, perlu ditunjang dengan aksi nyata seperti membuka ruang audiensi, menggelar public hearing, mengawal penyusunan Peraturan Daerah (Perda), hingga mengawasi transparansi Alokasi APBD dan kualitas pelayanan publik.
Dedi juga mengajak mahasiswa untuk aktif memperkuat pendidikan pemilih dan literasi digital di masyarakat guna menangkal bahaya hoaks, serta memelopori gerakan antikorupsi melalui edukasi dan pengawasan partisipatif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Humanika)





