Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Sunday, June 21, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Buron Sejak 2022, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Menyerahkan Diri

Must read

Surabaya, wartapoint — Pelarian Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank milik negara (BUMN), resmi berakhir. Setelah dinyatakan buron selama empat tahun sejak 2022, Liem akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

​Liem memilih menyerahkan diri secara sukarela menyusul penangkapan kakak kandungnya, Liauw Inggarwati, dan sang keponakan, Bastian Widjaja, yang lebih dulu diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada Selasa (2/6/2026) lalu.

​Sembunyi di Tempat Ibadah dan Menjadi Pendeta

​Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati divonis hukuman 8 tahun penjara. Proses persidangan terhadap dirinya dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat keberadaannya yang misterius sejak perkara ini bergulir ke meja hijau.

​Kepada Jaksa Eksekutor, Liem membeberkan pelariannya selama empat tahun terakhir. Guna mengelabui petugas dan membaur dengan masyarakat, ia bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan aktif mengemban tugas sebagai seorang pendeta.

​Namun, pelariannya mulai terusik setelah ia mendengar kabar bahwa kakak dan keponakannya, yang juga terlibat dalam pusaran kasus yang sama, berhasil dilacak dan ditangkap oleh kejaksaan. Informasi tersebut memicu tekanan psikologis yang berat bagi dirinya.

​”Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana merasa ketakutan, kebingungan, hingga mengalami gangguan tidur. Kondisi psikologis ini yang akhirnya mendorong dia memutuskan datang seorang diri untuk menyerahkan diri,” tulis keterangan resmi Kejari Surabaya, Sabtu (20/6/2026).

​Eksekusi di Lapas Wanita Porong

​Kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar ini merupakan perkara persekongkolan yang melibatkan lima orang. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan empat terpidana lainnya.

​Sebelum Liem menyerahkan diri, pihak kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi empat terpidana lain dalam klaster kasus ini, yaitu:

  • Liauw Inggarwati (Kakak terpidana)
  • Bastian Widjaja (Keponakan terpidana)
  • Wonggo Prayitno
  • Arya Lelana

​Pasca-proses penyerahan diri dan pemeriksaan administrasi di kantor kejaksaan, Jaksa Eksekutor langsung membawa Liem Susilowati untuk menjalani masa hukumannya. Saat ini, terpidana telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani pidana badan sesuai putusan hakim. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article