Guru Besar HTN: Penetapan Tersangka FA Bukan Kriminalisasi, Melainkan Proses Hukum

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sudah sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku. Ia menegaskan, langkah penyidik tersebut jauh dari narasi “kriminalisasi” seperti yang diklaim oleh FA.

​Prof. Juanda menyatakan tidak terkejut dengan pernyataan FA yang merasa dikriminalisasi. Menurutnya, respons tersebut sangat wajar dan manusiawi bagi siapa saja yang terjerat kasus hukum.

​”Siapapun tidak ada yang rela menjadi tersangka, terdakwa, apalagi terpidana. Apapun alasan dan argumentasi seorang tersangka pasti dipengaruhi sikap subjektif untuk membela diri dan mencari celah agar lepas dari jeratan hukum,” ujar Prof. Juanda.

​Meluruskan Makna Semantik “Kriminalisasi”

​Ketua Dewan Pembina PERADI Maju ini meluruskan kekeliruan masyarakat luas—termasuk FA—dalam memahami istilah kriminalisasi. Secara semantik hukum dan politik hukum pidana, kriminalisasi adalah proses pembentukan undang-undang ketika suatu perbuatan yang tadinya bukan pidana kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana karena pertimbangan sosiologis dan yuridis.

​”Bukan makna seperti yang dipahami masyarakat saat ini, di mana seseorang dijerat status tersangka tanpa klarifikasi atau verifikasi alat bukti terlebih dahulu,” tegasnya.

​Dalam kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini, Prof. Juanda meyakini penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta menemukan dugaan kuat keterlibatan FA dalam tindak pidana korupsi tersebut.

​Dorong Jalur Praperadilan

​Daripada terus membangun narasi kriminalisasi di publik tanpa langkah hukum formal, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI ini menyarankan agar FA menempuh jalur perlawanan yang diatur dalam KUHAP.

​”Jika merasa ada ketidaksesuaian prosedur, lakukan mekanisme hukum resmi seperti mengajukan praperadilan,” kata Prof. Juanda.

​Meski meyakini penetapan tersangka FA bukan bentuk kriminalisasi, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article