Otto Hasibuan: Kunci Keberhasilan KUHP dan KUHAP Baru Ada pada Perubahan Paradigma Penegak Hukum

Must read

- Advertisement -

Surabaya, wartapoint – Keberhasilan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai sangat bergantung pada perubahan cara pandang (paradigma) para penegak hukum. Tanpa adanya pergeseran mindset, aturan hukum yang baru tersebut dipastikan tidak akan berjalan secara optimal.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Jumat (4/9/2026).

​Meninggalkan Budaya Hukum Kolonial

​Dalam pemaparannya di hadapan ratusan peserta, Otto mengakui bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sempat memunculkan perdebatan teknis di kalangan praktisi, seperti isu praperadilan hingga mekanisme penyitaan. Namun, ia menekankan agar pembaharuan hukum ini tidak hanya dilihat dari aspek teknis semata.

​Menurutnya, KUHP baru mengemban misi besar: mengakhiri ketergantungan pada hukum warisan kolonial, memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), mengonsolidasikan regulasi pidana, serta menyesuaikan hukum nasional dengan perkembangan global.

​”Kita harus mampu menerima keberadaan KUHP ini dengan mengubah paradigma kita tentang isinya. Tanpa kemampuan mengubah paradigma, saya yakini kita tidak akan bisa menjalankan KUHP dan KUHAP ini secara baik dan benar,” tegas Otto.

​Dari Pengasihan Penjara ke Keadilan Restoratif

​Otto menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah kebiasaan aparat penegak hukum yang selama puluhan tahun menitikberatkan pidana pada penghukuman dan pemenjaraan.

​Kini, sistem hukum nasional mulai bergeser menuju pendekatan yang menjunjung asas praduga tak bersalah, penggunaan pidana alternatif, pembinaan pelaku, serta keadilan restoratif (restorative justice). Proses adaptasi ini diakuinya membutuhkan waktu dan tidak langsung diterima dengan mudah, bahkan oleh internal penegak hukum sendiri.

​”Jangankan masyarakat, para penegak hukumnya pun kadang-kadang tidak menerima. Sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau pembelaan yang tidak adil karena hanya melihat dari ukuran diri sendiri,” ujarnya.

​Tiga Pendekatan Utama Pemidanaan Baru

​Lebih lanjut, Wamenko menjelaskan ada tiga pendekatan utama yang diusung dalam konsep pemidanaan baru:

  1. ​Pendekatan Korektif: Menitikberatkan pada pembinaan pelaku, bukan sekadar aksi pembalasan.
  2. ​Pendekatan Pemulihan Sosial: Memastikan pelaku yang telah selesai menjalani pidana dapat diterima kembali oleh masyarakat.
  3. ​Pendekatan Restoratif: Memfokuskan pada pemulihan hak-hak korban, termasuk penggantian kerugian yang layak.

​Meski begitu, Otto memberikan catatan kritis agar keadilan restoratif tidak bergeser menjadi praktik transaksional yang hanya menguntungkan pihak-pihak berkemampuan ekonomi tinggi.

​Pemerintah Siapkan Aturan Turunan dan Buka Masukan

​Menutup pemaparannya, Otto mengakui bahwa penerapan regulasi baru ini masih memiliki berbagai kekurangan. Saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah aturan pelaksana guna memperjelas implementasi teknis di lapangan.

​Ia pun mengajak kalangan akademisi, advokat, dan praktisi hukum untuk terus memberikan kritik serta masukan konstruktif demi terciptanya sistem peradilan yang ideal.

​”Semoga undang-undang ini benar-benar melahirkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan ketertiban sosial yang lebih baik di Indonesia,” pungkasnya.

​Seminar nasional yang berlangsung pukul 13.00 hingga 17.00 WIB ini diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI bekerja sama dengan DPC PERADI Surabaya dan FH UNAIR, dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana untuk membedah potensi persoalan teknis maupun substansial KUHP/KUHAP baru. (Armand)

#peradi #fhunair #hukum #beritanasional #indonesia

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article