MPID PDM Surabaya Gelar Kajian G30S/PKI, PCM Sambikerep Dorong Literasi Sejarah untuk Generasi Muda

Must read

- Advertisement -

Surabaya, wartapoint — Majelis Pustaka Informatika dan Digitalisasi (MPID) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menggelar diskusi sejarah bertajuk “Refleksi G30S/PKI: Kekejaman Jangan Diulang, Kuatkan Persatuan” di Masjid Al Muhajirin, Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, Rabu (30/9/2026) malam.

​Forum kajian yang diikuti oleh jajaran takmir masjid serta perwakilan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kota Surabaya ini bertujuan memperkuat ingatan kolektif kebangsaan melalui literasi sejarah yang objektif.

​Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PDM Kota Surabaya, Drs. H. Suhadi M. Sahli. Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. H. Andi Hariyadi, M.Pd.I. dan Ir. H. Muhammad Abidullah, dengan dipandu oleh Muhammad Miftahul Muslim, S.Hum. selaku moderator.

​Dalam sambutannya, Suhadi menegaskan pentingnya pemahaman sejarah yang lurus agar masyarakat—khususnya generasi muda—dapat mengambil iktibar dari masa lalu demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

​“Pemahaman sejarah yang lurus sangat penting agar bangsa dan umat tidak melupakan sejarah kelam masa lalu. Dari sejarah itu kita belajar untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa,” ujar Suhadi.

​Ia juga berharap pesan edukasi kebangsaan dari hasil diskusi ini tidak berhenti di dalam ruangan, melainkan dapat disebarluaskan secara masif melalui media digital.

​Peran Penting Literasi Sejarah

​Jajaran cabang Muhammadiyah menyambut positif inisiatif ini, salah satunya dari PCM Sambikerep. Wakil Ketua PCM Sambikerep Bidang Pemberdayaan Wakaf, Pustaka, dan Informasi, Anang Dony Irawan, menilai ruang dialog sejarah seperti ini sangat relevan untuk membimbing generasi muda agar tidak kehilangan konteks kebangsaan.

​“Peristiwa G30S/PKI merupakan bagian dari sejarah bangsa yang perlu dipelajari secara serius. Generasi saat ini perlu dibimbing agar memahami berbagai peristiwa sejarah secara kritis, objektif, dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Anang.

​Anang juga mengingatkan kembali landasan hukum terkait keorganisasian PKI dan penyebaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. TAP MPRS tersebut secara tegas mengatur pembubaran PKI, penetapan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham komunisme/Marxisme-Leninisme.

​Melalui keikutsertaan dalam kajian ini, PCM Sambikerep berkomitmen untuk terus mendukung gerakan literasi dan penulisan sejarah Muhammadiyah di Surabaya, sekaligus menjadikan rekam jejak masa lalu sebagai pijakan untuk memperkuat persatuan bangsa.

(Hamdani/yupan)

#beritanasional #muhammadiyah #surabaya #jawatimur

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article