Separuh Lebih Belanja Negara Ada di Pos Non-K/L, Transparansi APBN 2027 Ditantang

Must read

- Advertisement -

Surabaya, wartapoint — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang pada Selasa (29/9/2026), menetapkan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun dengan defisit 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, di balik angka jumbo tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai ke mana uang negara dialokasikan dan sejauh mana publik dapat mengawasinya.

​Pasalnya, belanja non-kementerian/lembaga (non-K/L) mendominasi struktur anggaran dengan nilai mencapai Rp1.814,36 triliun, atau sekitar 53,8 persen dari total belanja pemerintah pusat. Pos ini mencakup berbagai kewajiban negara seperti pembayaran bunga utang dan subsidi.

​Semakin besar anggaran yang dikelola di luar kementerian dan lembaga, semakin mendesak pula kebutuhan akan informasi yang jelas, terperinci, dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi dinilai tidak cukup hanya dengan mengumumkan total anggaran, melainkan harus memuat dasar pengalokasian, tujuan penggunaan, hingga hasil yang ingin dicapai.

​Keterbukaan sebagai Kewajiban Hukum

​Dalam negara hukum, keterbukaan pengelolaan anggaran merupakan mandat konstitusional. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Prinsip ini juga diperkuat oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan keterbukaan sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

​Kendati demikian, persoalan keterbukaan dokumen anggaran masih kerap menjadi pekerjaan rumah. Kasus pada APBN 2026 lalu, di mana UU APBN dan Perpres Rincian APBN sempat terlambat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara saat tahun anggaran telah berjalan, menjadi pengingat penting bahwa pengesahan regulasi belum otomatis menjamin transparansi yang tepat waktu.

​Keterlambatan akses dikhawatirkan dapat memangkas kesempatan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memahami serta mengawasi kebijakan fiskal sejak awal tahun anggaran.

​Penguatan Pengawasan dan Partisipasi Publik

​Besarnya alokasi anggaran dan kewenangan diskresi pejabat dalam pelaksanaannya menuntut adanya mekanisme pengendalian yang ketat. Pengawasan tidak bisa hanya diserahkan kepada DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.

​Pemerintah didorong untuk memublikasikan rincian belanja non-K/L menggunakan bahasa yang mudah dipahami, disertai penjelasan mengenai penerima manfaat dan capaian program melalui kanal resmi yang transparan. Di sisi lain, kalangan kampus, mahasiswa, media, dan masyarakat sipil dapat berkontribusi lewat kajian kritis serta pemantauan berbasis data.

​Keterbukaan APBN bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap hukum, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Sebab, di balik angka-angka fiskal tersebut, terdapat amanah rakyat yang harus dikelola secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

​Oleh: Firdianti Rahmadani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article