
Oleh: Dr. Risman Muchtar, M.Si
Menjelang momentum kontestasi kepemimpinan, ruang publik kerap dibanjiri oleh arus informasi mengenai para kandidat. Mulai dari rekam jejak (track record) yang membanggakan, hingga dugaan rekayasa pencitraan atau yang sering disebut sebagai trick record. Dalam pandangan Islam, membahas dan menguji kredibilitas seorang calon pemimpin bukanlah hal yang tabu. Bahkan, aktivitas tersebut dapat menjadi bagian dari nasihat, amar makruf nahi mungkar, serta wujud tanggung jawab moral masyarakat.
Kendati demikian, kebolehan ini tidak bersifat mutlak tanpa batas. Syariat Islam memberikan koridor yang ketat: setiap informasi harus berpijak pada kebenaran, memiliki kejelasan bukti, dilandasi niat yang baik, relevan dengan kapasitas kepemimpinan, serta bersih dari unsur fitnah, gibah (gunjing), dan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara mengungkap fakta demi kemaslahatan publik dan menyebarkan tuduhan semata-mata untuk menjatuhkan lawan politik.
Memetakan Istilah: Rekam Jejak Nyata versus Rekayasa
Secara konseptual, track record (rekam jejak) merujuk pada catatan nyata berupa tindakan, keputusan, prestasi, konsistensi, dan integritas seseorang di masa lalu. Dalam perspektif Islam, hal ini erat kaitannya dengan prinsip amanah, kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), serta kapabilitas dalam memikul tanggung jawab.
Di sisi lain, istilah trick record—meskipun bukan istilah baku dalam fikih—dapat digunakan untuk menggambarkan pola pencitraan yang menyesatkan, pemutarbalikan fakta, atau upaya menyembunyikan kekurangan demi mendulang dukungan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua pencitraan adalah bentuk penipuan, dan tidak setiap kegagalan masa lalu serta-merta menjadikan seseorang kehilangan amanah. Penilaian yang adil harus selalu mempertimbangkan bukti, konteks, pola perilaku, serta itikad perbaikan seseorang.
Landasan Normatif: Keadilan, Tabayyun, dan Batasan Etika
Al-Qur’an telah memberikan panduan yang komprehensif dalam menilai sesama manusia, terutamanya mereka yang hendak memegang tampuk kepemimpinan.
Pertama, kewajiban berlaku adil. Melalui QS. An-Nisa’ ayat 135, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk tegak menjadi penegak keadilan karena Allah, bahkan jika itu merugikan diri sendiri atau kelompoknya. Implikasinya jelas: jika ada bukti penyalahgunaan wewenang pada figur yang kita sukai, hal itu tidak boleh ditutupi. Sebaliknya, prestasi nyata dari kandidat yang tidak kita senangi tidak boleh dinafikan begitu saja. Penilaian harus objektif, terbebas dari fanatisme kelompok maupun kebencian personal.
Kedua, prinsip tabayyun (verifikasi). Merujuk pada QS. Al-Hujurat ayat 6, informasi sekecil apa pun mengenai seorang calon pemimpin wajib diteliti kebenarannya. Proses ini menuntut masyarakat untuk memeriksa sumber dokumen, membandingkan data dengan bukti primer, membedakan antara fakta dan propaganda, serta memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang dituduh.
Ketiga, larangan mencari-cari kesalahan (tajassus) dan menggunjing (gibah). Islam melarang umatnya membuka aib pribadi yang tidak bersangkut paut dengan kepentingan publik. Pembahasan harus difokuskan pada substansi kepemimpinan—seperti dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau kebohongan publik—bukan ditarik pada ranah gosip privat yang bertujuan mempermalukan.
Korelasi dengan Semangat Al-Jarḥ wa al-Ta‘dīl
Metodologi kritik dalam disiplin ilmu hadis, yakni al-jarḥ (penilaian kritis terhadap cacat perawi) dan al-ta‘dīl (penilaian kredibilitas), memberikan inspirasi yang sangat relevan untuk membangun budaya evaluasi kepemimpinan berbasis bukti. Prinsip metodologisnya dapat diadaptasi melalui verifikasi fakta yang ketat, melihat relevansi cacat atau kelebihan terhadap tugas kepemimpinan, mengutamakan dokumen autentik atau putusan hukum, serta menuntut integritas dari pihak yang melontarkan kritik. Kritik tidak boleh dibangun di atas fondasi dugaan semata (zhan).
Batasan Etika dan Koridor Hukum Positif
Kepentingan publik bukanlah “izin tanpa batas” untuk melancarkan fitnah. Selain terikat oleh etika Islam, dinamika ruang publik di Indonesia juga diatur oleh instrumen hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang ITE terkait larangan penyerangan kehormatan atau nama baik. Kritik yang konstruktif dan berbasis argumen tentu dilindungi, namun serangan yang bersifat menghina atau memanipulasi informasi demi menjatuhkan lawan merupakan perbuatan yang dilarang baik secara agama maupun hukum negara.
Kesimpulan
Menguji rekam jejak calon pemimpin adalah bentuk ikhtiar kolektif untuk melahirkan kepemimpinan yang amanah dan kompeten. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur agar tidak salah dalam menentukan pilihan.
Sebagaimana ditekankan, meneliti rekam jejak adalah bagian dari tanggung jawab publik; menutupi fakta demi fanatisme adalah bentuk ketidakadilan, sedangkan merekayasa keburukan demi menjatuhkan orang lain adalah sebuah kezaliman. Pada akhirnya, dalam semangat evaluasi yang sehat, bukan hanya figur yang sedang diuji yang harus diamati rekam jejaknya, melainkan juga integritas dan kejujuran dari orang yang melakukan penilaian itu sendiri.
Nashrun Minallahi Wafathun





