
Oleh: Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.
(Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul & Ketua Dewan Penasehat Peradi Maju)
Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menyidik kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara lainnya harus dikawal hingga tuntas. Penyelidikan ini tidak boleh berhenti pada tataran teknis pelaksana semata, tetapi harus mampu membongkar motif konkret serta menyeret aktor utama di balik skandal besar ini ke hadapan hukum.
Sebagai pemimpin tertinggi eksekutif yang memegang tampuk kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, penyadapan terhadap Presiden—dan mayoritas ketua umum partai politik yang memiliki keterwakilan di DPR—merupakan kejahatan yang sangat serius. Indikasi ini secara gamblang mengarah pada satu muara: politik kekuasaan.
Mengurai Motif: Penggulingan atau Senjata Politik?
Dalam analisis hukum tata negara, terdapat dua kemungkinan motif utama di balik aksi penyadapan ini.
Pertama, apakah informasi hasil sadapan tersebut dihimpun sebagai bahan persiapan untuk mengoyak legitimasi dan menggulingkan Presiden Prabowo di tengah masa jabatannya? Atau kedua, data tersebut sengaja ditumpuk sebagai “amunisi politik” yang disimpan oleh kelompok tertentu untuk dimanfaatkan pada momentum politik mendatang?
Dari dua kemungkinan tersebut, pertanyaan krusial berikutnya muncul: siapakah pihak yang merasa terancam atau memandang Presiden Prabowo beserta koalisi partai pendukungnya sebagai kompetitor utama politik kekuasaan?
Melacak Pelaku: Pihak Asing atau Domestik?
Jika ditarik ke dalam skala aktor, motif ini tentu bermuara pada dua ranah: kepentingan asing atau kepentingan domestik dalam negeri.
Menggunakan logika hukum dan akal sehat publik, sangat sulit diterima jika para tersangka—yang salah satunya berlatar belakang mantan Kapolri—melakukan pengkhianatan terhadap negara demi kepentingan asing. Hipotesis mengenai keterlibatan dominan pihak asing menjadi kurang rasional untuk diterima begitu saja.
Dengan demikian, kemungkinan besar muara pemanfaatan data sadapan ini berpusat pada kepentingan politik kekuasaan di dalam negeri.
Membongkar Mastermind di Balik Layar
Apabila dinamika politik dalam negeri menjadi faktor dominan, penyidik Polri dituntut untuk mendalami secara tajam: apakah para tersangka murni bergerak atas inisiatif pribadi secara terencana?
Akal sehat publik kembali menguji logika tersebut. Para tersangka yang berlatar belakang aparat penegak hukum bukanlah figur politik, tidak dibentuk dalam kultur politik, dan tidak disiapkan melalui proses panjang untuk menduduki jabatan politik eksekutif. Pilihan karier politik umumnya lahir dari dorongan lingkungan, pengalaman, dan pematangan dalam rentang waktu yang lama.
Sangat kecil kemungkinannya seorang anggota kepolisian memiliki hasrat politik mandiri yang nekat melakukan tindakan inkonstitusional terhadap Presiden, tanpa adanya dorongan atau pengaruh dari kekuasaan yang jauh lebih besar.
Oleh karena itu, patut diduga kuat ada aktor utama (mastermind) yang mengendalikan operasional penyadapan ini dari balik layar.
Desakan Scientific Crime Investigation
Mengingat perkara ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam kedudukan dan jabatan strategis negara, Bareskrim Polri tidak boleh ragu. Penyidikan harus dilakukan secara komprehensif, objektif, dan terukur dengan menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Pengusutan perkara ini harus menyisir hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu demi menanggakkan keadilan. Publik menanti kejujuran hukum dalam menguak siapa sosok sebenarnya yang bermain di balik skandal kekuasaan ini.





