Jakarta, wartapoint – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dr. Tifa terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus menyita perhatian publik. Kendati secara ontologi hukum dinilai tidak memiliki keistimewaan khusus, keterlibatan tokoh publik dan mantan kepala negara membuat kasus ini magnetis secara politis dan sosial.
Merespons dinamika tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta sekaligus Ketua DPP Dewan Pembina PERADI MAJU, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., memberikan catatan kritis. Founder Teras Constitvendum Institute ini mengingatkan semua pihak—mulai dari praktisi hukum, pengamat, politisi, hingga aparat penegak hukum—agar tidak terjebak dalam cara pandang yang liar dan bias.
Menurut Juanda, penanganan dan respons atas kasus ini harus bersandar secara konsisten pada tiga perspektif utama: etika, hukum, dan keadilan.
1. Etika dan Etiket dalam Ruang Publik
Juanda menekankan bahwa etika dan etiket merupakan fondasi utama yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama para kuasa hukum dan pengamat yang terlibat dalam diskursus publik. Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal lumrah, namun cara penyampaiannya harus tetap terukur.
”Semua pihak dalam berbicara, berdiskusi, berkomunikasi, dan berdebat tidak boleh kasar. Tidak boleh menyerang pribadi orang lain, menghakimi, ataupun menghasut,” ujar Juanda dalam sebuah wawancara, semalam.
Ia menambahkan, menampilkan sopan santun dalam bersikap, berbicara, maupun menulis di ruang publik adalah cerminan dari profesionalisme dan kedewasaan hukum.
2. Hukum sebagai Tolok Ukur Objektif, Bukan Selera Politik
Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia menempatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di atas kepentingan politik praktis. Oleh karena itu, Juanda meminta publik dan penegak hukum menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan asas hukum sebagai satu-satunya tolok ukur.
Ia mencontohkan perdebatan yang kerap memicu kegaduhan, seperti kewenangan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
”Ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan subjektif dan objektif penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diatur oleh KUHAP. Ketika seseorang tidak ditahan, jangan serta-merta dituduh ada intervensi kekuasaan. Sebaliknya, jika ditahan, jangan pula langsung dituduh diskriminatif,” jelas Juanda.
Sikap menghakimi berdasarkan selera subjektif, menurutnya, justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi formal dan berpotensi merusak wibawa institusi penegak hukum.
3. Menghadirkan Keadilan yang Substantif
Perspektif terakhir dan yang paling krusial adalah keadilan, yang merupakan tujuan pokok dari hukum itu sendiri. Sorotan utama dalam poin ini tertuju pada Majelis Hakim yang nantinya akan memeriksa dan memutus perkara di pengadilan.
Juanda mengingatkan agar Majelis Hakim bersikap memimpin persidangan secara:
- Fair (adil) dan transparan,
- Tidak memihak (impartial),
- Non-diskriminatif dan objektif.
”Majelis Hakim tidak boleh main-main karena masyarakat luas sedang menguji dan memperjuangkan hak keadilannya. Keadilan harus benar-benar dihadirkan di ruang sidang. Jika tidak, negara kita gagal menjadi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkas Juanda. (Red)





