Oleh : Gandhung Fajar Panjalu
(Prodi Hukum Keluarga Islam Umsura)
Angka kekerasan berbasis gender yang dirilis Komnas Perempuan sepanjang 2025 memberikan tamparan keras bagi kita semua. Sebanyak 376.529 kasus tercatat, dengan ranah personal yang mendominasi hingga hampir 90 persen. Fakta bahwa mayoritas korban berada pada usia produktif yakni 18 hingga 40 tahun, semakin menegaskan bahwa rumah dan relasi intim, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru bertransformasi menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.
Kenaikan angka kasus ini sebenarnya bagai dua sisi koin. Di satu sisi, ini merupakan sinyal bahaya yang nyata mengenai peningkatan kuantitas kekerasan yang terjadi di masyarakat. Namun, di sisi lain, data tersebut bisa dibaca sebagai pertanda baik bahwa semakin banyak perempuan korban kekerasan yang memiliki keberanian untuk angkat bicara. Kesadaran untuk tidak lagi memendam penderitaan secara sendirian adalah langkah awal yang sangat krusial dalam memutus mata rantai kekerasan.
Kasus penyekapan dan penyiksaan di Bandung yang berlangsung selama tiga tahun menjadi pengingat yang sangat menyakitkan bagi kita. Dampak fisik seperti kerusakan struktur wajah hingga kehilangan penglihatan permanen, serta trauma psikis yang mendalam, adalah harga yang harus dibayar mahal oleh korban akibat kekerasan yang dibiarkan berlarut. Kejadian ini membuktikan bahwa mendiamkan kekerasan bukanlah pilihan, melainkan sebuah tindakan yang membiarkan api kehancuran terus membakar kehidupan seseorang.
Dalam situasi yang mendesak, media sosial kini hadir sebagai salah satu sarana yang cukup efektif untuk menyuarakan ketidakadilan. Fitur anonimitas yang disediakan oleh berbagai platform sering kali menjadi nilai tambah yang sangat berharga. Bagi korban yang masih merasa terancam atau takut, anonimitas ini memberikan ruang bagi mereka untuk mulai membuka suara tanpa harus langsung menghadapi risiko intimidasi yang lebih besar.
Fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa media sosial mampu menjadi katalisator perubahan melalui gerakan solidaritas digital. Penggunaan tagar seperti #noviralnojustice mencerminkan keresahan masyarakat terhadap sistem penanganan kasus yang terkadang lamban. Kekuatan viralitas sering kali menjadi senjata terakhir yang efektif untuk mendorong aparat penegak hukum agar lebih cepat dan serius dalam merespons laporan masyarakat.
Meski demikian, kita harus sepakat bahwa media sosial hanyalah langkah awal atau sarana pendukung, bukan tujuan akhir. Upaya untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya tetap harus ditempuh melalui jalur yang resmi dan legal. Berani bersuara di media sosial, baik secara privat kepada akun official lembaga terkait maupun secara terbuka agar menjadi perhatian publik, harus dibarengi dengan keberanian untuk melakukan langkah formal.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang terjebak dalam situasi kekerasan, jangan pernah merasa sendirian dalam menghadapi situasi tersebut. Segeralah mencari bantuan kepada pihak yang berwenang, misalnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, atau langsung datang ke kantor kepolisian terdekat. Menghadapi situasi ini secara resmi akan memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih terukur dan berkelanjutan dibandingkan hanya mengandalkan narasi di ruang digital.
Bagi mereka yang hanya sekadar mengetahui atau melihat adanya indikasi kekerasan di lingkungan sekitar, jangan pernah memilih untuk bersikap apatis. Memiliki keberanian untuk menjadi pelapor atau saksi adalah bentuk tanggung jawab sosial yang sangat berarti. Keberanian satu orang untuk bersuara bisa saja menjadi kunci pembuka bagi kebebasan seseorang dari jeratan penyiksaan yang telah bertahun-tahun merampas martabat kemanusiaannya.
Pada akhirnya, mari kita jadikan ruang digital sebagai pengeras suara bagi mereka yang haknya dirampas, bukan sekadar tempat untuk meramaikan tren sesaat. Dukungan moril yang kita berikan melalui media sosial adalah bahan bakar bagi korban untuk mencari keadilan ke jalur yang tepat. Bersama-sama, kita bisa mengubah ruang yang dulunya sunyi oleh ketakutan menjadi ruang yang lantang dalam menuntut keadilan bagi setiap manusia.
Ingatlah selalu bahwa hak Anda untuk merasa aman dan berharga di rumah sendiri adalah mutlak dan tidak bisa ditawar oleh siapa pun. Jika seseorang telah berani merenggut kenyamanan tersebut, maka kini giliran Anda atau orang di sekitar untuk berani mengambil kembali hak tersebut. Suara Anda, sekecil apa pun, adalah langkah pertama menuju keadilan dan pemulihan diri yang layak untuk diperjuangkan sampai tuntas.





