Salah satu karakter utama negara demokrasi konstitusional adalah adanya keseimbangan antara legitimasi kekuasaan dan akuntabilitas penyelenggara negara. Pemerintah memang memperoleh mandat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara demokratis. Akan tetapi, mandat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan yang bebas dari pengawasan publik. Sebaliknya, legitimasi yang diperoleh melalui pemilu justru melahirkan kewajiban konstitusional bagi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kekuasaan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Prinsip tersebut merupakan konsekuensi logis dari Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Norma konstitusi tersebut menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak berhenti pada momentum pemungutan suara, melainkan terus hidup melalui berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik, aspirasi, maupun demonstrasi yang dilakukan secara damai merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
Dalam konteks tersebut, munculnya pandangan yang menempatkan kritik publik sebagai sumber kegaduhan patut dicermati secara hati-hati. Stabilitas pemerintahan memang merupakan kepentingan yang harus dijaga. Namun, stabilitas tidak dapat dibangun dengan mengurangi ruang kebebasan berpendapat atau memandang setiap kritik sebagai ancaman terhadap pemerintahan. Sejarah perkembangan negara-negara demokrasi justru memperlihatkan bahwa pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan, bukan pemerintahan yang meniadakan perbedaan pendapat.
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jaminan tersebut bukan sekadar perlindungan terhadap hak individual, melainkan instrumen yang memungkinkan rakyat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan negara. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan publik harus dipahami sebagai implementasi hak konstitusional sekaligus manifestasi partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perspektif hukum tata negara, akuntabilitas tidak hanya diwujudkan melalui laporan kinerja atau pertanggungjawaban anggaran. Akuntabilitas juga tercermin dari kesediaan pemerintah memberikan penjelasan yang rasional atas setiap kebijakan, membuka ruang dialog, serta menerima masukan dari masyarakat. Dengan demikian, setiap kritik yang disampaikan secara objektif seharusnya dijawab melalui argumentasi yang berbasis fakta, data, dan dasar hukum, bukan melalui narasi yang bersifat retoris atau bahkan menimbulkan kesan meremehkan aspirasi publik. Ketika kritik dijawab dengan komunikasi yang tidak substantif, pemerintah berisiko menggeser fokus pembahasan dari substansi kebijakan kepada polemik komunikasi politik yang justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kepercayaan publik (public trust) merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan tersebut tidak lahir dari absennya kritik, melainkan dari kemampuan pemerintah menunjukkan bahwa setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan politik. Oleh karena itu, kritik tidak semestinya dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan sebagai mekanisme koreksi yang memungkinkan penyelenggara negara memperbaiki kualitas kebijakan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Tentu, negara hukum tetap memberikan batas yang jelas terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat. Kritik yang disampaikan dalam koridor hukum merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati. Sebaliknya, tindakan berupa fitnah, ujaran kebencian, penyebaran informasi bohong, maupun tindakan anarkis tidak memperoleh perlindungan konstitusional karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara lainnya. Pembedaan antara kritik yang sah dan pelanggaran hukum menjadi penting agar kebebasan sipil tetap terlindungi tanpa mengorbankan ketertiban umum.
Kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa besar dukungan yang diterima pemerintah ataupun seberapa kecil kritik yang muncul di ruang publik. Kualitas demokrasi justru diukur dari kemampuan negara menghormati hak-hak konstitusional warga negara, mengelola perbedaan pendapat melalui dialog yang rasional, serta menempatkan kritik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Pemerintah yang memperoleh mandat dari rakyat semestinya menyadari bahwa kritik bukanlah ancaman terhadap legitimasi kekuasaan, melainkan konsekuensi konstitusional dari prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, menjawab kritik dengan argumentasi yang berbasis hukum, data, dan kebijakan merupakan cerminan pemerintahan yang demokratis sekaligus bentuk penghormatan terhadap konstitusi.
Anang Dony Irawan
Wakil Ketua PCM Sambikerep
Dosen FH UMSURA





