
Surabaya, wartapoint — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Rabu (27/8/2026). Penyerahan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas sinergi dan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan aset serta pemulihan keuangan negara.
Melalui kolaborasi strategis tersebut, total nilai penyelamatan dan pemulihan aset negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 14,2 miliar, dengan rincian:
- Penerimaan Keuangan Negara (Rp 3,11 Miliar): Penyelesaian pembayaran Hak Guna Bangunan (HPL) PT Citra Mitra Pasific senilai Rp 3.116.456.000.
- Pemulihan Lahan Aset (Rp 11,12 Miliar): Penertiban bangunan liar di atas lahan seluas 1.567 meter persegi di sepanjang saluran air Jalan Teluk Betung, Surabaya, dengan estimasi nilai aset Rp 11.125.700.000.
Sub Regional Head Jawa PT Pelindo, Purwanto Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa penertiban di Jalan Teluk Betung tidak hanya mengamankan fisik aset perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada publik. Lahan yang telah ditertibkan kini dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran proyek rumah pompa banjir milik Pemerintah Kota Surabaya.
”Sinergi ini bukan sekadar penyelesaian aspek hukum perusahaan, tetapi bagaimana aset negara dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Purwanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Anggara Surya Nagara, S.H., M.H., menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pelindo. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum bagi BUMN merupakan peran strategis Kejaksaan dalam menjamin tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi hukum ke depan guna memastikan seluruh aset negara di wilayah pelabuhan tetap terjaga serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan masyarakat. (Armand/yupan)
#beritanasional #indonesia #jawatimur #surabaya #pelindo





