Oleh: Feri Agus Setiawan (Mahasiswa UMSURA)
Dalam rangka hari keluarga nasional yang jatuh pada tanggal 29 juni 2026, artikel ini memaparkan tentang pandangan istri terhadap suami. Coba kita sesekali menengok ke ruang tunggu Pengadilan Agama di berbagai daerah hari ini. Pemandangan yang terlihat di sana mungkin akan membuat kita terenyuh sekaligus bertanya-tanya. Antrean tak lagi didominasi oleh para suami yang datang untuk menjatuhkan talak.
Sebaliknya, kursi-kursi tunggu itu justru dipenuhi oleh para Perempuan para istri yang datang membawa berkas cerai gugat. Mereka datang bukan dengan wajah tertunduk layaknya pesakitan, melainkan dengan sorot mata yang menyiratkan sebuah keputusan bulat yang telah dipikirkan matang-matang. Banyak fenomena di tengah masyarakat yang menganggap ketika seorang istri mulai bekerja, memegang uang sendiri, dan tak lagi menadahkan tangan pada suami, ia akan menjelma menjadi sosok yang arogan.
Istri dianggap mudah membangkang, kehilangan rasa hormat, dan menjadikan perceraian sebagai mainan belaka.
Melihat masa Dimana ketika perempuan hampir sepenuhnya menggantungkan napas ekonominya pada laki-laki, rahasia kelam rumah tangga sering kali terkunci rapat di balik pintu. Saat seorang suami pulang dalam keadaan mabuk lalu memukul istrinya, atau ketika ia terang-terangan berbagi hati dengan perempuan lain dan berhenti memberi nafkah, sang istri sering kali hanya bisa menangis dan pasrah.
Mengapa istri bertahan di rumah tangga semacam itu. Alasannya bukan karena ia yang kelewat sabar, apalagi karena cinta. Istri bertahan karena cengkeraman ketakutan yang luar biasa. Ada ketakutan di dalam batinnya seperti contoh. Jika istri pergi, besok anak-anak nanti makan apa? Aku harus tidur di mana? Bagaimana caraku bertahan hidup di dunia luar tanpa uang sepeser pun. Rasa lapar dan ketidak berdayaan itulah yang pada akhirnya memaksa jutaan perempuan di masa lalu untuk menelan mentah-mentah rasa sakit mereka.
Zaman telah berganti, pendidikan tak lagi memandang gender, dan pintu-pintu rezeki terbuka lebar bagi perempuan. Entah itu dengan menjadi wanita karier yang menembus kemacetan setiap pagi, atau seorang ibu rumah tangga yang cerdik mengelola toko online dari ruang tamunya, perempuan perlahan menemukan kembali nilai dirinya. Ketika seorang istri memiliki penghasilan, sebuah perubahan yang menakjubkan terjadi di dalam kepalanya. Ketakutan-ketakutan yang selama ini merantainya tiba-tiba gugur.
Pada akhirnya ketika badai menghantam rumah tangganya ketika sang suami kembali mengayunkan tangan, menolak bertanggung jawab, atau mengkhianati janji suci sang istri kini tak lagi pasrah pada keadaan. Istri memiliki keberanian untuk menatap mata suaminya dan berkata, cukup. Istri tahu bahwa melangkah pergi dari pernikahan adalah jalan yang sunyi dan penuh air mata. istri juga sangat sadar bahwa melangkah pergi tidak akan membuat ia dan anak-anaknya mati kelaparan. Kemandirian ekonomi tidak pernah merusak pernikahan yang Bahagia ia hanya memberikan jalan keluar dari pernikahan yang menghancurkan jiwa.
Dalam bingkai Hukum Keluarga Islam, fenomena kemandirian ini harusnya dibaca sebagai sebuah keniscayaan yang sejalan dengan fitrah keadilan. Islam tidak pernah mengajarkan bahwa institusi keluarga adalah tempat di mana laki-laki menjadi tuhan kecil dan perempuan menjadi hamba sahayanya. Al-Quran menyebut dengan bahasa yang sangat bergetar, mitsaqan ghalidza perjanjian yang sangat agung.
Allah SWT berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21).
Perjanjian yang kuat itu harus dirawat dengan prinsip mubadalah atau kesalingan. Al-Quran menggunakan metafora yang luar biasa indah untuk menggambarkan relasi ini:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Fungsi sehelai pakaian adalah untuk menghangatkan dari hawa dingin, menutupi bekas luka, dan menjaga kehormatan. Jika pakaian itu justru berubah menjadi duri yang menusuk dan mengoyak kulit pemakainya setiap hari, bukankah naluri akal sehat akan menyuruh kita untuk melepaskannya.
Agama ini sangat memuliakan akal dan jiwa (hifdzun nafs). Jika pernikahan sudah kehilangan sakinah (ketenangan) dan kembali menjadi ladang siksaan, Islam membukakan pintu darurat bernama khulu’ (gugat cerai). Menggugat suami yang zalim bukanlah bentuk pemberontakan terhadap takdir Tuhan. Itu adalah sebuah ikhtiar mulia untuk menghentikan kezaliman.
Jika kita masih ragu apakah kemandirian perempuan itu direstui agama, tengoklah kembali lembaran sejarah yang paling romantis. Di Makkah, ada seorang perempuan bernama Khadijah RA. Beliau bukanlah sosok yang lemah lembut tanpa daya, melainkan seorang konglomerat kaya raya, dan perempuan paling mandiri di zamannya. Apakah Nabi Muhammad SAW merasa harga dirinya terancam oleh kekayaan Khadijah? Sama sekali tidak. Sang Nabi memiliki keluasan hati dan kematangan jiwa yang luar biasa. Kemandirian Khadijah justru menjadi penyokong terbesar bagi turunnya wahyu dan lahirnya peradaban Islam.
akhirnya, antrean panjang gugat cerai di Pengadilan Agama adalah sebuah cermin besar bagi para laki-laki modern. Kemandirian perempuan sedang menuntut laki-laki untuk naik kelas. Menjadi kepala keluarga di abad ini tak lagi bisa disogok hanya dengan tumpukan uang belanja bulanan. Pernikahan menuntut jiwa yang utuh, kesetiaan yang tak bersyarat, komunikasi yang waras, bahu yang mau saling bersandar, dan rasa hormat yang timbal balik. Jika rumah benar-benar terasa seperti tempat pulang yang menenangkan, maka sehebat apa pun gaji seorang istri, setinggi apa pun ia terbang mengejar mimpinya, sang istri akan tetap memilih untuk melipat sayapnya dan menua di pelukan suaminya tercinta.





