Buron Sejak Maret, Notaris Lutfi Afandi Berhasil Dieksekusi Kejari Surabaya di Mapolda Jatim

Must read

Surabaya, wartapoint – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Jaksa Eksekutor kembali menunjukkan taringnya. Seorang notaris bernama Lutfi Afandi, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026, akhirnya berhasil diamankan dan dijebloskan ke penjara pada Rabu malam (8/4/2026).

Kronologi Penangkapan

​Penangkapan ini bermula saat tim intelijen mendapatkan informasi bahwa terpidana sedang berada di Mapolda Jawa Timur. Lutfi Afandi sebelumnya diamankan oleh petugas Polda Jatim di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara lain yang tengah ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

​Mendengar informasi tersebut, Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya segera bergerak cepat:

  • Koordinasi Kilat: Tim menuju Mapolda Jatim untuk berkoordinasi dengan penyidik Subdit II Ditreskrimum.
  • Penjemputan: Setelah koordinasi berjalan lancar, tim menyampaikan maksud untuk mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana.
  • Waktu Eksekusi: Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi langsung dibawa dari Mapolda Jatim menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukumannya.

Latar Belakang Kasus: Penipuan Miliaran Rupiah

​Kasus yang menjerat Lutfi Afandi ini bukanlah perkara baru. Notaris tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan pada tahun 2011 silam.

Detail Perkara:

  • Korban: Hj. Pudji Lestari.
  • Kerugian: Mencapai Rp4,2 Miliar.
  • Dasar Hukum: Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY.
  • Vonis: Pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Komitmen Penegakan Hukum

​Keberhasilan eksekusi ini menegaskan komitmen Kejari Surabaya dalam menuntaskan tunggakan perkara dan memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Penangkapan ini juga menjadi pengingat bahwa kepastian hukum harus tetap ditegakkan, meski terpidana sempat berupaya menghindar dari proses eksekusi selama beberapa waktu.

​Kini, Lutfi Afandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi guna menjalani vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. (Armand/yupan)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article