Kepemimpinan Perempuan dalam Islam: Membaca Keadilan melalui Qira’ah Mubadalah

Must read

- Advertisement -

​Oleh: Didik Hermawan, M.Pd., Gr.

(Ketua PCPM Pakal & Guru AIK SMP Muhammadiyah 15 Boarding School Surabaya)

​Perdebatan mengenai kepemimpinan perempuan dalam Islam merupakan persoalan klasik yang terus mengemuka hingga hari ini. Diskusi ini menjadi sangat krusial, terutama ketika teks-teks keagamaan ditafsirkan secara kaku untuk menentukan siapa yang berhak memegang otoritas.

​Dalam realitas sosial, perempuan sering kali diposisikan kurang layak menjadi pemimpin. Hambatan tersebut umumnya bukan dipicu oleh keterbatasan kapasitas atau intelektual, melainkan konstruksi budaya patriarki yang terlanjur mengakar dan menempatkan laki-laki sebagai pihak tunggal yang berhak memimpin. Padahal, persoalan utamanya bukan sekadar pada muara “boleh atau tidaknya” perempuan menjadi pemimpin, melainkan bagaimana agama dipahami secara bijak untuk menghadirkan keadilan sejati bagi laki-laki maupun perempuan.

​Meredefinisi Kepemimpinan melalui Qira’ah Mubadalah

​Melalui gagasan Qira’ah Mubadalah (perspektif kesalingan), KH. Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan pendekatan yang segar dan progresif dalam memahami teks keagamaan. Pendekatan mubadalah mengajak kita menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek setara yang sama-sama memiliki martabat, tanggung jawab, dan hak untuk berkontribusi bagi kemaslahatan publik.

​Dalam konteks kepemimpinan, mubadalah menggeser pertanyaan mendasar: dari “Bolehkah perempuan memimpin laki-laki?” menjadi “Apakah seseorang memiliki kapasitas, integritas, dan kecakapan untuk menjalankan amanah kepemimpinan?” Dengan demikian, jenis kelamin tidak lagi dijadikan tolok ukur utama dalam menilai kelayakan seorang pemimpin.

​Prinsip ini berlandaskan pada pembacaan teks keagamaan secara holistik dengan mengedepankan nilai keadilan dan kemaslahatan. Teks-teks hadis mengenai kepemimpinan perempuan, misalnya, tidak bisa dibaca secara parsial tanpa mempertimbangkan konteks historis (asbabul wurud) serta keragaman penafsiran ulama.

​Al-Qur’an sendiri memberikan gambaran reflektif melalui kisah Ratu Balqis dalam Surah An-Naml (ayat 23–44). Kisah ini menampilkan sosok pemimpin perempuan yang tidak hanya memegang kekuasaan politik yang kuat, tetapi juga mengedepankan prinsip musyawarah dalam mengambil keputusan strategis. Kendati bukan aturan eksplisit bagi seluruh bentuk kepemimpinan, rekam jejak Ratu Balqis membuktikan bahwa kualitas kepemimpinan mutlak ditentukan oleh kapasitas, bukan gender.

​Sinergi Pemikiran: Hermeneutika, Pembebasan, dan Kritik Otoritas

​Diskusi ini kian kaya jika dialektikakan dengan gagasan para pemikir Islam kontemporer lainnya:

  • ​Amina Wadud (Hermeneutika Feminis) Melalui karya Qur’an and Woman, Wadud mengkritik penafsiran Al-Qur’an yang terlampau androsentris (berpusat pada pengalaman laki-laki). Ia mendorong pembacaan teks yang peka terhadap konteks dan pesan moral universal Al-Qur’an, sekaligus mempertanyakan keabsahan anggapan bahwa perbedaan biologis secara otomatis membenarkan diskriminasi otoritas sosial.
  • ​Asghar Ali Engineer (Teologi Pembebasan) Engineer menegaskan bahwa agama harus hadir sebagai kekuatan pembebas dari struktur sosial yang menindas. Ketimpangan gender tidak hanya mewujud dalam larangan formal, tetapi juga melalui pembatasan akses pendidikan, kesempatan berorganisasi, dan ruang partisipasi publik. Dalam pandangannya, mendorong kepemimpinan perempuan adalah bagian dari upaya membebaskan manusia dari sistem yang membatasi potensi fitrahnya.
  • ​Fatima Mernissi (Kritik Penafsiran dan Kekuasaan) Melalui The Veil and the Male Elite, Mernissi secara kritis membongkar relasi antara penafsiran agama, sejarah, dan kepentingan kekuasaan. Ia mengajak umat Islam untuk secara kritis memeriksa sumber dan konteks sosiologis pembentukan suatu tafsir, alih-alih menerimanya secara dogmatis. Pemikirannya menantang kita untuk menguji: apakah pembatasan kepemimpinan perempuan murni murni tuntutan syariat, ataukah hasil kelindan struktur sosial patriarkal masa lalu?

​Keempat pemikiran ini berkelindan secara harmonis. Faqihuddin menekankan kesalingan, Wadud memperjuangkan keadilan penafsiran, Engineer mengusung pembebasan, dan Mernissi mengkritisi hegemoni kekuasaan. Sinergi pemikiran ini menegaskan bahwa menyelesaikan isu kepemimpinan perempuan tidak cukup hanya dengan mengulang tradisi masa lalu, melainkan membutuhkan pembacaan kritis atas teks, konteks, dan realitas kontemporer.

​Relevansi Praktis dan Catatan Penutup

​Dalam ranah organisasi Islam dan lembaga pendidikan, perspektif kesalingan ini memiliki relevansi yang sangat nyata. Perempuan harus diberikan ruang dan kesempatan yang setara untuk menjadi pemangku kebijakan, mengembangkan pemikiran keagamaan, serta menggerakkan perubahan sosial. Kemampuan memimpin sudah sepatutnya dinilai berdasarkan integritas, kecakapan, serta dampak kemaslahatan yang dihasilkan.

​Penting untuk dicatat bahwa memberikan ruang bagi kepemimpinan perempuan bukan berarti mengganti dominasi laki-laki menjadi dominasi perempuan. Semangat yang diusung adalah membangun model kepemimpinan yang kolaboratif, inklusif, dan tidak diskriminatif.

​Pada akhirnya, kepemimpinan dalam Islam harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai amanah dan pelayanan, bukan hak istimewa (privilege) berbasis identitas biologis. Kualitas seorang pemimpin akan selalu diukur dari sejauh mana ia mampu menegakkan keadilan, menghadirkan kemaslahatan, dan melayani masyarakat luas.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article